3 Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Sistem Petanggungjawaban Pidana Korporasi : Secara teoritis terdapat tiga teori atau sistem pertanggungjawaban pidana pada subjek hukum korporasi, yaitu teori identifikasi, teori stric liability dan teori vicariousliability.

Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi


1. Teori identifikasi.
Dalam rangka mempertanggung jawabkan korporasi secara pidana, di Negara Anglo saxon seperti di Inggris dikenal konsep direct corporatecriminal liability atau pertanggungjawaban pidana korporasi secara langsung. Menurut doktrin ini, korporasi dapat melakukan sejumlah delik secara langsung melalui orang-orang yang sangat berhubungan erat dengan korporasi dan dipandang sebagai korporasi itu sendiri. Dalam keadaan demikian, mereka tidak sebagai pengganti dan oleh karena itu, pertanggungjawaban korporasi tidak bersifat pertanggungjawaban pribadi.  

2. Teori Strict Liability.
Strict Liability diartikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan tidak mensyaratkan adanya kesalahan pada siri pelaku terhadap satu atau lebih dari actus. Strict Liability merupakan pertanggungjawaban tanpa kesalahan ( liability without fault ), yang dalam hal ini sipelaku perbuatan pidana sudah dapat dipidana jika ia telah melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana yang telah dirumuskan dalam undang-undang tanpa melihat lebih jauh sikap batin si pelaku.

3. Teori Vicarious Liability.
Vicarious Liability diartikan oleh Henry Black sebagai indirect legalresponsibility, the liability of an employer for the acts of an employee, of a principle for torts and contracts of an agent (pertanggungjawaban pengganti adalah pertanggungjawaban hukum secara tidak langsung, pertanggungjawaban majikan atas tindakan dari pekerja; atau pertanggungjawaban principal terhadap tindakan agen dalam suatu kontrak). Berdasarkan pengertian ini Vicarious Liability adalah pertanggungjawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan orang lain. Kedua orang tersebut harus mempunyai hubungan, yaitu atasan dan bawahan atau hubungan majikan dan buruh atau hubungan pekerjaan. Perbuatan yang dilakukan oleh pekerja tersebut harus masih dalam ruang lingkup pekerjaanya. Secara singkat pertanggungjawaban ini disebut pertanggungjawaban pengganti.

Baca juga:
Menurut Supanto, Pertanggungjawaban dari kejatahan korporasi ada 3 kemungkinan :
1. Orang yang bersalah dalam tindak pidana, sesuai dengan ajaran tentang kesalahan yakni : asas tiada pidana tanpa kesalahan. Yang mempertanggungjawabkan tersebut dicari orang yang bersalah.
2. Korporasi yang dipertanggungjawabkan, berdasarkan ajaran strict liability. Disini tidak perlu memperhatikan bentuk kesalahannya kesengajaan atau kelalaian.
3. Baik orangnya maupun perusahaannya. Orang yang bersalah dimungkinkan dipertanggungjawabkan dan dipidana sesuai dengan KUHP, sedangkan Perusahaannya dikenai kewajiban pengganti kerugian.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli