3 Tipe Tindak Pidana Ekonomi

Tipe Tindak Pidana Ekonomi : Berbicara mengenai tipe tindak pidana di bidang ekonorni sama sulitnya dengan membicarakan masalah definisi tentang tindak pidana di bidang ekonomi. Sebagaimana telah diuraikan dalam artikel sebelumnya, penulis telah mengemukakan perbedaan antara tindak pidana ekonomi dan tindak pidana di bidang ekonomi. Sehingga sebagai konsekwensi logis dan perbedaan tersebut lahirlah tipe-tipe tindak pidana tertentu yang berkaitan dengan ekonomi (dalam arti luas).

Menunut Ensiklopedi, Crime and Justice (1983) dibedakan tiga tipe tindak pidana di bidang ekonomi (economic crime), yaitu: property crimes; regulatory crimes, dan tax crimes.

1. Tindak Pidana Ekonomi Property Crimes.
Adalah Perbuatan yang mengancam harta benda atau kekayaan seseorang atau Negara (act that threathen property held by private persons or by the state). Property crime ini meliputi objek yang dikuasai individu atau perseorangan dan juga dikuasai oleh negara.

Menunut Ensiklopedi, Crime and Justice (1983).
Property crimes sebagai salah satu tipe tindak pidana di bidang ekonomi memiliki pengertian lebih luas dan bukan hanya sekedar tindak pidana pencurian vide pasal 362 KUHP. Property crimes ini meliputi objek yang dikuasai individu (peroragan) dan juga yang dikuasai oleh negara. Perluasan ini telah dianut di dalam Model Penal Code [MPC] (pasal 233) Amerika Serikat sebagaimana disarankan oleh the American Law Institute, yang disebut, ‘integraed theft offense’.

Tipe Tindak Pidana Ekonomi

Tindakan-tindakan tersebut sebagai berikut:
a) Tindakan pemalsuan.
b) Tindakan penipuan dan merusak.
c) Tindakan memindahkan atau menyembunyikan instrumen yang tercatat  atau dokumentasi.
d) Tindakan mengeluarkan cek kosong.
e) Menggunakan kartu kredit yang diperoleh dari pencurian dan kartu kredit yang ditanggukan.
f) Praktik usaha yang curang.
g) Tindakan penyuapan dalam usaha.
h) Tindakan perolehan atau pemilikan sesuatu dengan cara tidak jujur atau curang.
i) Tindakan penipuan terhadap kreditur beriktikad baik.
j) Pernyataan bangkrut dengan tujuan penipuan.
k) Perolehan deposito dari lembaga keuangan yang sedang pailit.
l) Melindungi dokumen dari aset yang dikuasai.
m) Penyalahgunaan aset yang dikuasai.

Menunut Ensiklopedi, Crime and Justice (1983).
Integrated theft offense ini kemudian diperkuat oeh pasal 224 MPC, sehingga meliputi tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Tindakan pemalsuan (untuk segala objek) [forgery].
2. Tindakan penipuan yang merusak (the fraudulent destruction).
3. Tindakan memindahkan atau menyembunyikan instrument yang tercatat atau dokumentasi (removal or concealment of recordable instwment).
4. Tindakan mengeluarkan cek kcsong (passing bad checks).
5. Menggunakan kartu kredit (credit card) yang diperoleh dari pencuran dan kartu kredit yang ditangguhkan.
6. Praktik usaha curang (deceptive business practices).
7. Tindakan penyuapan dalam kegiatan usaha (comensial bribery).
8. Tindakan perolehan atau pemilikan sesuatu dengan cara tidak jujur atau curang (the rigging of contest).
9. Tindakan penipuan terhadap kreditur beritikad baik.
10. Pernyataan bangkrut dengan tujuan penipuan.
11. Perolehan deposito dari lembaga keuangan yang sedang pailit.
12. Penyalahgunaan dari asset yang dikuasakan.
13. Melindungi dokumen dengan cara curang dan tindakan penyitaan.
2. Tindak Pidana Ekonomi Regulatory Crimes.
Adalah Perbuatan yang melanggar aturan-aturan pemerintah (action that violate government regulations) yang berkaitan dengan usaha dibidang perdagangan atau pelanggaran ketentuan-ketentuan mengenai standarisasi dalam dunia usaha. Misalnya, pelanggaran atau larangan perdagangan marijuana illegal atau penyelenggaraan pelacuran atau peraturan tentang lisensi, Pemalsuan kewajiban pembuatan laporan dari aktivitas usaha di bidang perdagangan, larangan monopoli di dalam dunia usaha serta kegiatan usaha yang berlatar belakang politik.

Menunut Ensiklopedi, Crime and Justice (1983).
Regulatory crimes adalah setiap tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang berkaitan clengan usaha di bidang perdagangan atau pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai standarisasi dalam dunia usaha. Termasuk kedalam regulatory crimes ini pelanggaran atas larangan perdagangan marjuana ilegal atau penyelenggaraan pelacuran atau peraturan tentarig lisensi; pemalsuan kewajiban pembuatan laporan dan aktivitas usaha di bidang perdagangan, dan melanggar ketentuan upah buruh dan larangan monopoli di dalam dunia usaha senta kegiatan usaha berlatar belakang politik.

Baca juga:
3. Tindak Pidana Ekonomi Tax Crime.
Adalah pelanggaran mengenai pertanggungjawaban atau pelanggaran syarat-suarat yang berhubungan dengan pembuatan laporan menurut undang-undang pajak (violations of the liability or reporting requirements of the tax laws). Misalnya, penyeludupan dan penggelapan pajak oleh para pengusaha atau pejabat atau konglomerat hitam.

Menunut Ensiklopedi, Crime and Justice (1983).
Tax crimes adalah tindakan yang melanggar ketentuan mengenai pertanggungjawaban di bidang pajak dan persyaratan yang telah di atur di dalam undang-undang pajak. Selain ketiga tipe tindak pidana di bidang ekonomi atau economic crimes sebagaimana telah diberlakukan di dalam sistem hukum pidana di Amerika Serikat khususnya di dalam model penal code.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli