Pengertian Tindak Pidana Ekonomi Menurut Para Ahli

Pengertian Tindak Pidana Ekonomi Menurut Para Ahli : Ciri penting dari economic crime adalah proses pemilikan harta benda dan kekayaan secara licik atau dengan penipuan beroperasi secara diam-diam (tersembunyi) dan sering dilakukan oleh perorangan yang memiliki status sosial dan memiliki ekonomi yang tinggi.

Pengertian Tindak Pidana Ekonomi

Pengertian Hukum Pidana Ekonomi ini ada beberapa Sarjana hukum yang memberikan pengertian hukum pidana ekonomi, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Andi Hamzah.
Hukum Pidana ekonomi adalah bagian dari hukum pidana yang merupakan corak tersendiri, yaitu corak ekonomi.

2. Moch. Anwar.
Hukum Pidana ekonomi adalah sebagai sekumpulan peraturan bidang  ekonomi yang memuat ketentuan-ketentuan tentang keharusan atau kewajiban dan atau larangan yang diancam dengan hukum pidana.

3. Vervloet M Yusuf.
Tindak Pidana ekonomi adalah perbuatan seseorang yang melanggar peraturan pemerintah dalam lapangan ekonomi.
4. Mardjono Reksodiputro: Kejahatan Ekonomi adalah setiap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam bidang ekonomi dan di bidang keuangan serta mempunyai sanksi pidana.

5. Sunaryati Hartono.
Mengemukakan bahwa economic crime lebih luas dari bussines crime, karena kerugian yang ditimbulkan bukan saja secara ekonomi tetapi juga secara sosial bahkan bisa berdampak politik. Istilah economic crime berbeda dengan istilah economic criminality. Istilah economic crime menunjuk kepada kejahatan-kejahatan yang dilakukan dalam kegiatan atau aktivitas ekonomi (dalam arti luas). Sedangkan economic criminality menunjuk kepada kejahatan-kejahatan konvensional yang mencari keuntungan yang bersifat ekonomis misalnya pencurian, perampokan, pencopetan, pemalsuan, atau penipuan.

Dalam karangan Van Poelje yang berjudul "Een nieuw Kleed voor het fiscaal strafrecht", hukum pidana ekonomi itu bukan hukum pidana khusus, alasannya ialah bahwa artikel 91 WvS Belanda (= 103 KUHP Indonesia) yang berbunyi: "aturan kedelapan bab yang pertama dalam buku satu, boleh di berlakukan terhadap perbuatan yang atasnya ditentukan pidana menurut Undang-Undang, peraturan umum atau ordonansi kecuali Undang-Undang menentukan lain". Selanjutnya Van Poelje mengatakan, peraturan hukum pidana ekonomi tidak ada yang dengan tegas dan jelas menunjuk asas-asas hukum pidana lain dari buku satu WvS (KUHP Indonesia) aturan umum.

Ciri penting dari economic crime adalah proses pemilikan harta benda dan kekayaan secara licik atau dengan penipuan beroperasi secara diam-diam (tersembunyi) dan sering dilakukan oleh perorangan yang memiliki status sosial dan memiliki ekonomi yang tinggi.

Baca juga:
Membicarakan suatu konsep kejahatan di bidang ekonomi hanya dengan dasar kehidupan suatu negara hanya menghasilkan sesuatu yang tidak memuaskan, sebab persoalan ekonomi merupakan bagian antar bangsa dalam kerangka globalisasi ekonomi. Oleh karena itu, kejahatan ekonomi sudah di bicarakan dalam Guiding Principles For crime Prevention and Criminal Justice In the Context of Development and New Economic Order, yang diadopsi oleh the seventh Crime congress, Milan, September 1985 dan disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam resolusinya Nomor 40/32.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli