Tolak Ukur Kriminalisasi Kejahatan Ekonomi

Tolak Ukur Kriminalisasi Kejahatan Ekonomi :
1. Perbuatan tersebut bertentangan dengan moral di bidang ekonomi, dan merugikan kehidupan ekonomi yang merusak sistem ekonomi suatu masyarakat, sudah tentu berdampak secara individual kepada anggota masyarakat menderita kerugian.
2. Melanggar atau menyerang kepentingan politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi.
3. Pada dasarnya pelaku dibidang TPE tidak merasa melakukan TPE, karena mereka dalam rangka melakukan kegiatan bisnis.
4. Didasarkan pada kesalahan pelakunya, karena melakukan kejahatan yang melebihi batas pelanggaran etika di bidang ekonomi atau bisnis.

Tolak Ukur Kriminalisasi Kejahatan Ekonomi

Perumusan Kejahatan Ekonomi Dalam KUHP dan UU No. 7 Drt Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi.
Didalam KUHP, Ketentuan KUHP yang dapat dikaitkan dengan tindak pidana dibidang ekonomi di antaranya adalah:
1. Pasal 202 : membuat perlengkapan air minum untuk umum membahayakan nyawa atau kesehatan.
2. Pasal 204 dan 205 : menjual, menawarkan, menyerahkan barang yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang.
3. Pasal 211 : dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa pejabat.
4. Pasal 216 : tdk menuruti perintah UU oleh pejabat.
5. Pasal 244-251 : pemalsuan mata uang.
6. Pasal 253 : pemalsuan materai.
7. Pasal 254, 256, 257 : Pemalsuan Merek.
8. Pasal 255 : Pemalsuan Tanda tera.
9. Pasal 258 : Pemalsuan ukuran atau takaran, anak timbangan.
10. Pasal 263, 264 : memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan.
11. Pasal 266 : memasukkan data palsu ke suatu akta otentik.
12. Pasal 322 : Membuka rahasia jabatan.
13. Membuka rahasia mengenai perusahaan dagang, atau kerajinan.
14. Pasal 362 : Pencurian.
15  Pasal 372 -375 : Penggelapan.
16. Pasal 378, 379 : Perbuatan curang.
17. Pasal 380 : memalsukan atau nama atas hasil kesasteraan, keilmuan, kesenian.
18. Pasal 381, 382 : melakukan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi
19. Pasal 382 bis : melakukan persaingan curang untuk mendapatkan, memperluas hasil dagang atau perusahaannya untuk menyesatkan khalayak umum.
20. Pasal 383 : melakukan perbuatan curang kepada pembeli.
21. Pasal 386 : menjual, menawarkan makanan, minuman, obat palsu.
22. Pasal 392 : mengumumkan daftar atau neraca tidak benar.
23. Pasal 393 : memasukkan atau mengeluarkan barang dari atau ke luar Indonesia berasal dari bungkus palsu, merek palsu atau milik org lain.
24. Pasal 396-406 : tindak pidana terkait dengan kepailitan.
25. Pasal 480 : Penadahan.

Baca juga:
Di Dalam UU No. 7 Drt Tahun 1955.
Perumusan tindak pidana di bidang ekonomi secara khusus dalam perundang-undangan Indonesia diatur dalam UU No. 7 Drt Tahun 1955 (UUTPE), sebagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP secara khusus mengatur Tindak Pidana Ekonomi.

Pengaturan dalam UU tersebut mengenai Tindak Pidana Ekonomi dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
1. TPE berdasarkan Pasal 1 ayat 1e UUTPE, yang menunjuk perbuatan pelanggaran berbagai ordonansi, wet, UU. Peraturan perundang tersebut berubah-ubah, dan diubah sesuai dengan perkembangan.
2. TPE berdasarkan Pasal 1 ayat 2e UUTPE yaitu pelanggaran berkaitan dengan pelaksanaan perdailan, dan hukuman menurut UUTPE.
3. TPE berdasarkan Pasal 1 ayat 3e UUTPE meliputi tindak pidana yang diatur dalam UU di luar UUTPE dan dinyatakan sebagai TPE oleh UU yang bersangkutan.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli