Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Politik Hukum : Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :

Satjipto Rahardjo.
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.

Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus.
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.

L. J. Van Apeldorn.
Politik hukum sebagai politik perundang–undangan.
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang–undangan. Pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto.

Politik Hukum sebagai kegiatan–kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai–nilai.

Pengertian Politik Hukum

Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum (dikaitkan di Indonesia) adalah sebagai berikut :
a) Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.

b) Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada, termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland.

Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
1. Dogmatika Hukum.
2. Sejarah Hukum.
3. Perbandingan Hukum.
4. Politik Hukum.
5. IlmU Hukum Umum.

Sedangkan dari keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :

Dogmatika Hukum.
Memberikan penjelasan mengenai isi  ( in houd ) hukum , makna ketentuan – ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum.

Sejarah Hukum.
Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang.

Ilmu Perbandingan Hukum.
Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara, meneliti kesamaan, dan perbedaanya.

Politik Hukum.
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.

Ilmu Hukum Umum.
Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian  perihal hukum , kewajiban hukum, person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.

Berdasarkan atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah diuraikan, maka objek ilmu politik hukum adalah "HUKUM". Hukum yang berlaku sekarang, yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang. Yang dipakai untuk mendekati atau mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.

Penggolongan lapangan Hukum yang klasik atau tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia Belanda :

1. Hukum Tata Negara.
2. Hukum Tata usaha.
3. Hukum Perdata.
4. Hukum Dagang.
5. Hukum Pidana.
6. Hukum Acara.

Lapangan Hukum Baru:
1. Hukum Perburuhan.
2. Hukum Agraria.
3. Hukum  Ekonoimi.
4. Hukum Fiskal.

Baca juga:
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain. Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian, diantaranya :
1.Hukum Tata Negara.
2.Hukum adminitrasi Negara.
3.Hukum Perdata.
4.Hukum Pidana.
5.Hukum Acara Perdata.
6. Hukum Acara Pidana

Hukum Nasional tradisional Mengandung "Ide", "asas", "nilai", sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan Politik Hukum Nasional.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli