Sistem Hukum Nasional di Indonesia
Sistem Hukum Nasional : Hukum nasional suatu negara merupakan gambaran dasar mengenai tatanan hukum nasional yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang bersangkutan. Bagi Indonesia, tatanan hukum nasional yang sesuai dengan masyarakat Indonesia adalah yang berdasarkan Pancasila dengan pokok-pokoknya sebagai berikut :
Sumber Dasar Hukum Nasional.
Adalah kesadaran atau perasaan hukum masyarakat yang menentukan isi suatu kaedah hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan hukum Indonesia adalah perasaan hukum masyarakat Indonesia yang terjelma dalam pandangan hidup Pancasila. Oleh karena itu dalam kerangka sistem hukum Indonesia , Pancasila menjadi sumber hukum ( Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 ).
Cita-Cita Hukum Nasional.
Dalam penjelasan UUD 1945, dinyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4. Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Politik Hukum Nasional.
Politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional bidang hukum, yakni cara pandang bangsa Indonesia mengenai kebijaksanaan politik yang harus ditempuh dalam rangka pembinaan hukum di Indonesia. Adapun arah kebijaksanaan politik dibidang hukum ditetapkan dalam GBHN.
Dalam TAP MPR dibawah ini terdapat politik hukum Indonesia yang menyangkut GBHN, diantaranya adalah:
1. TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960.
2. TAP MPR No. IV / MPR / 1973.
3. TAP MPR No. IV / MPR / 1978.
4. TAP MPR No. II / MPR / 1983.
5. TAP MPR No. II / MPR / 1988.
6. TAP MPR No. II / MPR / 1993.
7. TAP MPR No. X / MPR / 1998.
Baca juga:
1. TAP MPR No. VIII / MPR / 1998.
Mencabut TAP MPR No. II / MPR/ 1998.
2. TAP MPR No. X / MPR / 1998, tentang GBHN.
3. Tap mpr No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN 1999 sampai dengan 2004.
Sumber Dasar Hukum Nasional.
Adalah kesadaran atau perasaan hukum masyarakat yang menentukan isi suatu kaedah hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan hukum Indonesia adalah perasaan hukum masyarakat Indonesia yang terjelma dalam pandangan hidup Pancasila. Oleh karena itu dalam kerangka sistem hukum Indonesia , Pancasila menjadi sumber hukum ( Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 ).

Cita-Cita Hukum Nasional.
Dalam penjelasan UUD 1945, dinyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4. Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Politik Hukum Nasional.
Politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional bidang hukum, yakni cara pandang bangsa Indonesia mengenai kebijaksanaan politik yang harus ditempuh dalam rangka pembinaan hukum di Indonesia. Adapun arah kebijaksanaan politik dibidang hukum ditetapkan dalam GBHN.
Dalam TAP MPR dibawah ini terdapat politik hukum Indonesia yang menyangkut GBHN, diantaranya adalah:
1. TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960.
2. TAP MPR No. IV / MPR / 1973.
3. TAP MPR No. IV / MPR / 1978.
4. TAP MPR No. II / MPR / 1983.
5. TAP MPR No. II / MPR / 1988.
6. TAP MPR No. II / MPR / 1993.
7. TAP MPR No. X / MPR / 1998.
Baca juga:
- Sifat Politik Hukum.
- Definisi Politik Hukum.
- Sejarah Lahirnya Politik Hukum.
- Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli.
- Pengertian Politik Hukum Secara Etimologis dan Terminologis.
1. TAP MPR No. VIII / MPR / 1998.
Mencabut TAP MPR No. II / MPR/ 1998.
2. TAP MPR No. X / MPR / 1998, tentang GBHN.
3. Tap mpr No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN 1999 sampai dengan 2004.
Comments
Post a Comment