Sistem Hukum Nasional di Indonesia

Sistem Hukum Nasional : Hukum nasional suatu negara merupakan gambaran dasar mengenai tatanan hukum nasional yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang bersangkutan. Bagi Indonesia, tatanan hukum nasional yang sesuai dengan masyarakat Indonesia adalah yang berdasarkan Pancasila dengan pokok-pokoknya sebagai berikut :

Sumber Dasar Hukum Nasional.
Adalah kesadaran atau perasaan hukum masyarakat yang menentukan isi suatu kaedah hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan hukum Indonesia adalah perasaan hukum masyarakat Indonesia yang terjelma dalam pandangan hidup Pancasila. Oleh karena itu dalam kerangka sistem hukum Indonesia , Pancasila menjadi sumber hukum ( Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 ).

Sistem Hukum Nasional, di Indonesia

Cita-Cita Hukum Nasional.
Dalam penjelasan UUD 1945, dinyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4. Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Politik Hukum Nasional.
Politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional bidang hukum, yakni cara pandang bangsa Indonesia mengenai kebijaksanaan politik yang harus ditempuh dalam rangka pembinaan hukum di Indonesia. Adapun arah kebijaksanaan politik dibidang hukum ditetapkan dalam GBHN.

Dalam TAP MPR dibawah ini terdapat politik hukum Indonesia yang menyangkut GBHN, diantaranya adalah:
1. TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960.
2. TAP MPR No. IV / MPR / 1973.
3. TAP MPR No. IV / MPR / 1978.
4. TAP MPR No. II / MPR / 1983.
5. TAP MPR No. II / MPR / 1988.
6. TAP MPR No. II / MPR / 1993.
7. TAP MPR No. X / MPR / 1998.

Baca juga:
Tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara.
1. TAP MPR No. VIII / MPR / 1998.

Mencabut TAP MPR No. II / MPR/ 1998.
2. TAP MPR No. X / MPR / 1998, tentang GBHN.
3. Tap mpr No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN 1999 sampai dengan 2004.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli

Pengertian Delik Commissionis per Omissionem Commissa