Sejarah Lahirnya Politik Hukum

Sejarah Lahirnya Politik Hukum : Politik hukum merupakan satu disiplin ilmu mandiri yang baru ditemukan. Politik hukum lahir akibat ketidak puasan ilmuan hukum atas model pendekatan hukum saat ini. Seperti diketahui bahwa ilmu hukum telah ditemukan sejak lam, yaitu sejak Yunani Kuno yaitu zaman Postmodern. Selama kurun waktu tersebut ilmu hukum mengalami pasang surut perkembangan. Factor utamanya adalah terjadinya perubahaan struktur social,ekonomi, politik dan budaya. Karena dinamika tersebut pendekatan ilmu hukum juga mengalami perubahan demi perubahan.

Mengutip analisis Satjipto Rahardjo dalam abad ke 19 wilayah Eropa dan Amerika menganggap bahwa Individu yang menjadi pusat pengaturan hukum (Sukani, Imam & Thohari, A.Ahsii, 2006:13). Kala itu bidang hukum yang berkembang pesat adalah hukum perdata. Adapun kajian yang dikembangkan menyangkut masalah-masalah hak-hak kebendaan, kontrak, dan perbuatan melawan hukum. Mereka menganggap hukum sebagai keahlian independi sama seperti keahlian tukang kayu. Sehingga tidak diperlukan kerjasama antar ilmu-ilmu yang lain dalam katannya menyelanggarakan hukum itu sendiri. Analisis yang tepat digunakan untuk membantu melakukan kajian hukum waktu itu adalah analisis normative dan analisis dogmatif. Keadaan itu tentunya memberikan pengaruh besar terhadap pelaksanaan hukum itu sendiri demi mengamankan dan mendukung kemajuan masyarakat sehingga menimbulkan kepercayaan yang besar kepada hukum.

Sejarah Lahirnya Politik Hukum

Cara pandang seperti itu luntur sejalan perubahan masyarakat akibat modernisasi dan industrialisasi. Kedudukan individu mulai disaingi oleh tampilnya actor-aktor baru seperti komuniti, kolektiva, dan Negara. Hukum yang berkembang dari hukum privat tersebut menjadi hukum public, hukum administrasi dan hukum social-ekonomi. Pemikiran yang muncul kemudian adalah bukan lagi hukum merupakan teknisi lagi melainkan menjadi sebuah perencanaan, dimana ahli hukum adalah seorang  arsitek sisial. Kemudian hukum dipandang bukan lagi sebagai ilmu normative dan ortodok, dimana ilmu hukum tidak membutuhkan bantuan ilmu lain untuk menjalankan fungsinya sebagai pendukung dan pengaman kemajuan masyarakat. Hukum dipandang secara fungsional dan membutuhkan ilmu bantu lain demi menalankan tugasnya sebagai arsitek social tersebut.

Analisis berikutnya muncul dari Donalt H. Gjerdinge, beliau mengtarakan hal yang tidak jauh berbeda dengan Rahardjo. Dimana sifat teknis hukum, kala itu tidak begitu diperhatikan. Sehingga ketika permasalahan muncul akibat interaksi antara hukum dan politik misalnya, maka permasalaha tersebut tidak dapat dijelaskan. Dari sinilah dapt dipahami tentang kehadiran politik hukum.

Membicarakan perihal masalah sejarah pastilah akan berkutat seputar pertanyan kapan lahir, siapa yang melahirkan, kapan dilahirkan, dimana lahirnya dan mengapa ia dilahirkan. Untuk pertanyaan mengapa dan kapan telah dijawab diawal. Untuk itu pertanyaan selanjutnya adalah tentang siapa yang melahirkan politik hukum. Mengenai siapa yang pertama kali melahirkan politik hukum tentu saja ilmu hukum itu sendiri. Bukan siapa dalam arti biologis yang dimaksud disini, tetapi siapa yang menjadi penggagas Politik hukum itu.

Baca juga:
Tidak diketahui pasti siapa penggagas politik hukum, Van Apeldoorn tidak menyebutkan secara pasti istilah Politik Hukum. Namun bukan berarti beliau tidak memperhatikan politik hukum sebagai satu disiplin ilmu. Kemungkinan ketika itu memang politik hukum belum menjadi disiplin ilmu yang mapan. Menurut Poernomo, politik hukum telah tersirat dalam analisis Apeldoorn yakni pada seni dan ketrampilan ketika kegiatan praktek untuk menentukan serta merumuskan kaidah hukum.

Dari penjelasan diatas maka sedikit mendapatkan keterangan tentang siapa yang melahirkan dan kapan lahirnya politik hukum. Kajian politik hukum sebenarnya telah sejak lama ditemukan dan dipakai  pada tataran praktis maupun teoritisnya. Namun ternyata studi tentang bidang ini lambat.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli

Sifat Politik Hukum