Latar Belakang Sejarah Lahirnya Hukum Adat di Indonesia

Sejarah Lahirnya Hukum Adat : Lahirnya delik adat itu tidak berbeda dengan lahirnya tiap peraturan hukum yang tidak tertulis. Suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia pada suatu waktu mendapat sifat hukum, apabila pada suatu ketika petugas hukum yang bersangkutan mempertahankannya terhadap orang yang melanggar peraturan itu, atau pada suatu ketika petugas hukum yang bersangkutan bertindak untuk pelanggaran itu bersamaan dengan saat peraturan itu memperoleh sifat hukum, maka pelanggaranya menjadi pelanggaran hukum adat serta pencegahannya menjadi pencegahan pelanggaran hukum adat itu, lahirlah sekaligus juga delik adat, sehingga pencegahannya menjadi pencegahan delik adat.

Latar Belakang, Sejarah Lahirnya Hukum Adat

Hukum Adat tidak mengenal sistem pengaturan statis, ini artinya suatu delik adat itu tidak sepanjang masa tetap merupakan delik adat. Tiap peraturan hukum adat timbul, berkembang dan selanjutnya lenyap dengan lahirnya peraturan hukum adat yang baru, sedang peraturan yang baru sendiri berkembang juga, dan kemudian akan lenyap juga dengan adanya perubahan perasaan keadilan rakyat yang dahulu melahirkan peraturan itu. Dan proses ini berjalan terus.

Begitu pula dengan delik adat, lahir, berkembang, dan kemudian lenyap. Ini berarti bahwa perbuatan-perbuatan yang semula merupakan pelanggaran hukum, lambat laun tidak lagi menjadi melanggar hukum oleh karena hukum yang dilanggar itu berjalan sesuai dengan jalannya perubahan perasaan keadilan rakyat. Dan perasaan keadilan rakyat ini bergerak maju terus berhubung dengan pertumbuhan hidup masyarakat yang selalu dipenuhi oleh segala faktor lahir dan batin.

Delik adat dapat terjadi apabila :
1. Tata Tertib Adat Dilanggar.
Tata tertib adat adalah ketentuan-ketentuan adat yang bersifat tradisionil yang harus ditaati oleh setiap orang dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Apabila semua ketentuan adat itu ada yang dilanggar, maka terjadilah delik adat yang berakibat timbulnya reaksi dan koreksi dari petugas hukum adat dan masyarakat. Apabila reaksi dan koreksi itu tidak ada lagi, dan pihak yang melanggar itu sendiri tidak pula merasakan bahwa perbuatannya itu merupakan pelanggaran, maka menurut ketentuan yang berlaku peristiwa atau perbuatan itu bersifat pelanggaran. Ia tidak lagi merupakan delik, oleh karena tidak ada lagi reaksi dan koreksi terhadapnya.

Baca juga:
2. Keseimbangan Masyarakat Terganggu.
Keseimbangan dalam kehidupan masyarakat dapat terganggu dikarenakan peristiwa yang terjadi bertentangan dengan rasa keadilan dan kesadaran hukum masyarakat menurut waktu, tempat, dan keadaanya. Keseimbangan itu dapat dibedakan antara keseimbangan umum, keseimbangan masyarakat pada umumnya dan keseimbangan masyarakat kelompok, keseimbangan kerabat atau keluarga.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli

Pengertian Delik Commissionis per Omissionem Commissa