Perbedaan Antara Adat dan Hukum Adat Menurut Para Ahli

Perbedaan Antara Adat dan Hukum Adat : Secara etimologi, kata adat berasal dari bahasa Arab yang berarti "kebiasaan", jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi suatu kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta di patuhi masyarakat pendukungnya. Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai tingkah laku seseorang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarkat luar dalam waktu yang lama. Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat ialah adanya tingkah laku seseorang, dilakukan terus-menerus, adanya dimensi waktu dan diikuti oleh orang lain atau masyarakat.

Perbedaan Antara Adat dan Hukum Adat

Perbedaan Antara Adat dan Hukum Adat Menurut Para Ahli :

1. Dari Terhaa.
Suatu adat akan menjadi hukum adat, apabila ada keputusan dari kepala adat dan apabila tidak ada keputusan maka itu tetap merupakan tingkah laku atau adat.

2. Van Vollen Hoven.
Suatu kebiasaan atau adat akan menjadi hukum adat, apabila kebiasaan itu diberi sanksi.

3. Van Dijk.
Perbedaan antara hukum adat dengan adat terletak pada sumber dan bentuknya. Hukum Adat bersumber dari alat-alat perlengkapan masyarakat dan tidak tertulis dan ada juga yang tertulis, sedangkan adat bersumber dari masyarakat sendiri dan tidak tertulis.

4. Pendapat L. Pospisil.
Untuk membedakan antara adat dengan hukum adat maka harus dilihat dari atribut-atribut hukumnya yaitu :
1. Atribut authority.
Atribut authority yaitu adanya keputusan dari penguasa masyarakat dan mereka yang berpengaruh dalam masyarakat.

2. Intention of Universal Application.
Bahwa putusan-putusan kepala adat mempunyai jangka waktu panjang dan harus dianggap berlaku juga dikemudian hari terhadap suatu peristiwa yang sama.

3. Obligation (rumusan hak dan kewajiban).
Yaitu dan rumusan hak-hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang masih hidup. Dan apabila salah satu pihak sudah meninggal dunia missal nenek moyangnya, maka hanyalah putusan yang merumuskan mengeani kewajiban saja yang bersifat keagamaan.

4. Adanya Sanksi atau Imbalan.
Putusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi atau imbalan yang berupa sanksi jasmani maupun sanksi rohani, berupa rasa takut, rasa malu, rasa benci dan sebagainya.

5. Adat atau  kebiasaan mencakup aspek yang sangat luas sedangkan hukum adat hanyalah sebagian kecil yang telah diputuskan untuk menjadi hukum adat.

6. Hukum adat mempunyai nilai-nilai yang dianggap sakral atau suci, sedangkan adat tidak mempunyai nilai atau biasa.

Baca juga:
Dari batasan-batasan dan pengertian-pengertian antara adat dan hukum adatyang dikemukakan di atas, maka terlihat unsur-unsur dari pada hukum adat. Dari perbedaan antara adat dan hukum adat diatas, maka dapat diketahui perbedaan adat dengan hukum adat terletak pada unsur-unsurnya,yaitu :
1. Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyaraka.
2. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis.
3. Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sakral.
4. Adanya keputusan kepala adat.
5. Adanya sanksi atau akibat hukum.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli