Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli Terlengkap adalah

Pengertian Adat Istiadat : Secara etimologi, kata adat berasal dari bahasa Arab yang berarti "kebiasaan", jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi suatu kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta di patuhi masyarakat pendukungnya. Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai tingkah laku seseorang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarkat luar dalam waktu yang lama. Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat ialah adanya tingkah laku seseorang, dilakukan terus-menerus, adanya dimensi waktu dan diikuti oleh orang lain atau masyarakat.

Pengertian Adat Istiadat

Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli :

Ada beberapa pengertian adat istiadat menurut para ahli di indonesia, beberapa diantaranya adalah :

Pengertian Adat Istiadat Menurut M. Nasroen "Soerjono Soekanto, 1981:70".
Menjelaskan adat istiadat merupakan suatu sistem pandangan hidup yang kekal, segar serta aktual oleh karena didasarkan pada:
1. Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada alam yang nyata dan juga pada nilai positif, teladan baik serta keadaan yang berkembang.
2. Kebersamaan dalam arti, seseorang untuk kepentingan bersama dan kepentingan bersama untuk seseorang.
3. Pertimbangan pertentangan yakni pertentangan dihadapi secara nyata dengan mufakat berdasarkan alur dan kepatutan.
4. Meletakan sesuatu pada tempatnya dan menempuh jalan tengah.
5. Kemakmuran yang merata.
6. Menyesuaikan diri dengan kenyataan.
7. Segala sesuatunya berguna menurut tempat, waktu dan keadaan.

Pengertian Adat Istiadat Menurut Jalaludi Tunsam.
Yang dalam tulisannya pada tahun 1660 menyatakan bahwa "adat" berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari "adah" yang memiliki arti cara atau kebiasaan. Seperti yang telah dijelaskan bahwa adat merupakan suatu gagasan kebudayaan yang mengandung nilai kebudayaan, norma, kebiasaan serta hukum yang sudah lazim dilakukan oleh suatu daerah. Nah, biasanya apabila adat ini tidak dipatuhi maka akan ada sangsi baik yang tertulis maupun langsung yang diberikan kepada perilaku yang melanggarnya.

Pengertian Adat Istiadat Menurut Koen Cakraningrat.
Adat adalah suatu bentuk perwujudan dari kebudayaan, kemudian adat digambarkan sebagai tata kelakuan. Adat merupakan sebuah norma atau aturan yang tidak tertulis, akan tetapi keberadaannya sangat kuat dan mengikat sehingga siapa saja yang melanggarnya akan dikenakan sangsi yang cukup keras. Contohnya, apabila ada pasangan yang melakukan suatu hubungan yang tidak terpuji seperti perzinahan maka pasangan tersebut akan mendapatkan sangsi baik secara fisik maupun mental seperti yang diterapkan oleh provonsi Aceh yang menerapkan hukuman cambuk.

Pengertian Adat Istiadat Menurut Harjito Notopura "Dewi Wulansari, 2010:4".
Hukum adat adalah hukum tak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan.

Pengertian Adat Istiadat Menurut Raden Soepomo "Dewi Wulansari, 2010:4".
Hukum adat adalah sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai konvensi dibadan-badan hukum negara "parlemen, dewan propinsi dan sebagainya", hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik dikota maupun di desa-desa.

Pengertian Adat Istiadat Menurut Soekanto, 2011:73.
Adat istiadat mempunyai ikatan dan pengaruh yang kuat dalam masyarakat, kekuatan mengikatnya tergantung pada masyarakat "atau bagian masyarakat" yang mendukung adat istiadat tersebut yang terutama berpangkal tolak pada perasaan keadilannya.

Baca juga:
Pengertian Adat Istiadat Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Adat ialah aturan "perbuatan dan sebagainya" yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala, cara "kelakuan dan sebagainya" yang sudah menjadi kebiasaan, wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Menurut Syah "Dalam Nurlin Ibrahim, 2009:5".

Mengemukakan bahwa adat adalah kaidah-kaidah sosial yang tradisional yang sakral ini berarti bahwa ialah ketentuan leluhur dan ditaati secara turun temurun. Ia merupakan tradisi yang mengatur masyarakat penduduk asli Indonesia yang dirasakan oleh anggota-anggotanya sangat mengikat. Sebagai kaidah-kaidah sosial yang dianggap sakral, maka pelaksanaan adat ini hendaknya dilaksanakan berdasarkan norma-norma adat yang berlaku disetiap daerah dengan tanpa memperhatikan adanya stratifikasi dalam kehidupan masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli