Pengertian Tuntutan Hak adalah

Pengertian Tuntutan Hak : Tuntutan Hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting".

Tuntutan hak

Tuntutan hak ini dapat dibedakan menjadi 2 macam, diantaranya adalah :

1. Permohonan.
Permohonan adalah tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, dimana hanya terdapat satu pihak saja, yang disebut dengan pemohon. Permohonan termasuk dalam lingkup peradilan  volunteer (voluntaire jurisdictie) atau peradilan tidak sesungguhnya. Ciri khas dari permohonan adalah bersifat reflektif, yaitu hanya demi kepentingan pihaknya sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

Baca juga:
2. Gugatan.
Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung  sengketa dimana sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Gugatan termasuk dalam lingkup peradilan sesungguhnya. Ciri  khas dari gugatan adalah bersifat resiproksitif (terjadi secara berbalasan), berhubung tergugat kemungkinan besar akan membalas kembali gugatan dari penggugat.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli