102 Definisi Hukum Menurut Para Ahli Paling Lengkap

Definisi Hukum Menurut Para Ahli : Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai definisi hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan definisi hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum ini yang pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum? Ketiadaan definisi hukum ini jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau definisi hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya.

Bagi masyarakat awam, definisi hukum itu tidak terlalu begitu penting. Karena yang lebih penting adalah penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Berikut ini adalah beberapa definisi hukum menurut para ahli yang sudah saya rangkum dan tulis selengkapnya:

Definisi Hukum,

1. Definisi Hukum Menurut WIRJONO PRODJODIKORO.
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu.

2. Definisi Hukum Menurut BAMBANG SUNGGONO.
Hukum adalah subordinasi atau merupakan produk untuk kepentingan-kepentingan politik.

3. Definisi Hukum Menurut R.SOEROSO.
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum bagi yang melanggarnya.

4. Definisi Hukum Menurut ABDULKADIR MUHAMMAD.
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

5. Definisi Hukum Menurut ACHMAD ALI.
Hukum adalah seperangkat kaedah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak bpleh dilakukan oleh masyarakat.

6. Definisi Hukum Menurut A.RIDWAN HALIM.
Hukum adalah peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui oran g sebagai peraturan yang harus ditaati.

7. Definisi Hukum Menurut LILY RASJIDI.
Hukum adalah bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.

8. Definisi Hukum Menurut M.H TIRTAATMIDJAJA.
Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus diikuti oleh tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup.

9. Definisi Hukum Menurut MOCHTAR KUSUMA ATMAJA.
Hukum tidak hanya mengandung hukum itu sendiri sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus mencakup lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan.

10. Definisi Hukum Menurut MARHAINIS ABDUL HAY.
Hukum adalah segala ketentuan yang mengatur tingkah laku orang didalam pergaulan masyarakat.

11. Definisi Hukum Menurut S.M. AMIN.
Hukum  adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum, yang bertujuan mengadakan ketertiban pergaulan mannusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin.

12. Definisi Hukum Menurut SOEROJO WIGNJODIPOERO.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

13. Definisi Hukum Menurut SOEDIKNO MERTOKUSUMO.
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

14. Definisi Hukum Menurut SOEROJO SOEKAMTO.
Hukum adlah ilmu pengetahuan, sistem ajaran tentang kenyataan, kaidah, atau norma, tat hukum, keputusan pejabat, petugas, proses pemerintah, ajeg dan hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.

15. Definisi Hukum Menurut SUTJIPTO RAHARDJO.
Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.

16. Definisi Hukum Menurut SUARDI TASRIF.
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang berisikan suatu perintah, atau laranngan, atau izin untuk membuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.

17. Definisi Hukum Menurut SOETANDJO WIGJOSOEBROTO.
Hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu.

18. Definisi Hukum Menurut SOEJONO DIRDJOSISWORO.
Hukum sebagai ketentuan penguasa, penegak hukum, sikap tindak, sistem kaidah, jalinan nilai, tata hukum, ilmu hukum dan hukum merupakan disiplin hukum.

19. Definisi Hukum Menurut WIRYONO KUSUMO.
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat.

20. Definisi Hukum Menurut SUNARYATI HATONO.
Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.

21. Definisi Hukum Menurut J.C.T SIMORANGKIR.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.

22. Definisi Hukum Menurut BOHANNAN.
Hukum adalah himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.

23. Definisi Hukum Menurut ARISTOTELES.
Hukum adalah sesuatu yang berbeda dari pada sekedar menganut dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi.

24. Definisi Hukum Menurut ALLEN.
hukum adalah suatu usaha untuk menegakkan keadilan dalam pihak yang harus dibedakan.

25. Definisi Hukum Menurut BELLFOID.
Hukum adalah hukum yang berlaku disuatu masyarakat, mengatur tatatertib masyarakat, yang didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

26. Definisi Hukum Menurut BARUCH SPINOZA.
Hukum adalah hukum kodrat sebagaimana yang diterapkan pada manusia tidak didasarkan pada nalar yang benar, itu merupakan suatu pencerminan dari hukum.

27. Definisi Hukum Menurut BENYAMIN CARDOZO.
Hukum adalah kegiatan hakim dipengadilan yang terikat pada tujuan hukum yaitu kepentingan hukum.

28. Definisi Hukum Menurut BODENHEIMER.
Hukum adalah hukum yang terdiri dari penyempurnaan masyarakat makhluk yang berakal yang ada hubungannya dengann moralitas.

29. Definisi Hukum Menurut C.S.T KANSIL.
Hukum adalah pengatur ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban yang terpelihara.

30. Definisi Hukum Menurut CICERCO.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

31. Definisi Hukum Menurut DURKHEIM.
Hukum adalah kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada pelanggaran, anggapan-anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan.

32. Definisi Hukum Menurut DAVID M.TRUBRUCH.
Hukum mempunyai tiga ciri pokok yaitu: merupakan sistem peraturan, merupakan suatu bentuk tindakan mannusia dan merupakan bagian sekaligus otonom terhadap negara.

33. Definisi Hukum Menurut DALIYO.
Hukum adalah peraturan-peraturan tingkahlaku manusia, yang diadakan badan-badan resmi yang berwajib dan sifatnya yang memaksa.

34. Definisi Hukum Menurut E.M. MEYERS.
Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman penguasa untuk menjalankan tugasnya.

35. Definisi Hukum Menurut EUGEN EHRLICH.
Hukum adalah suatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

36. Definisi Hukum Menurut EDMUND MEZGER.
Hukum adalah aturan yang mengikat suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.

37. Definisi Hukum Menurut FRIEDMANN.
Hukum adalah pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal sehingga hukum harus dijadikan pedoman kehidupan.

38. Definisi Hukum Menurut FRANK.
Hukum adalah salah satu konsekuensi dari kenyataan bahwa masyarakat yang melahirkan hukum dan bukan hukum yang melahirkan masyarakat.

39. Definisi Hukum Menurut GLUCKMAN.
Hukum adalah keseluruhan gudang aturan diatas mana para hakim mendasarkan putusannya.

40. Definisi Hukum Menurut GOTTFRIED WILHELM LEIBUIZ.
Hukum adalah hubungan-hubungan kepentingan antara pribadi yang kian menonjol.

41. Definisi Hukum Menurut HANS KELSEN.
Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkahlaku manusia.

42. Definisi Hukum Menurut H.I.A HART.
Hukum adalah prediksi mengenai apa yang diperbuat oleh pemngadilan jika memang ada sanksi, maka hukumlah yang menjadi norma primer yang menggariskan sanksi.

43. Definisi Hukum Menurut HUGO GROTIUS.
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

44. Definisi Hukum Menurut HOLMES.
Hukum adalah apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan.

45. Definisi Hukum Menurut HAMAKER.
Hukum adalah suatu himpunan petunjuk-petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat.

46. Definisi Hukum Menurut HUIJBERS.
Hukum merupakan gejala dalam hidup bersama manusia guna mengatur hidup bersama itu baik dalam hubungan polotik maupun privat.

47. Definisi Hukum Menurut HENDRY SUMMER MAINE.
Hukum adalah produk adaptasi sosial dalam masyarakat yang statis.

48. Definisi Hukum Menurut HOURIOU.
Hukum merupakan gagasan tentang perbuatan yang direalisasikan dan secara yuridis berlangsung dalam lingkaran sosial.

49. Definisi Hukum Menurut IMMANUEL KANT.
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dengan yang lain dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menuruti peraturan hukum.

50. Definisi Hukum Menurut I KISCH.
Hukum memiliki tiga unsur pokok yaitu: unsur penguasa, unsur kewajiban, dan unsur kelakuan.

51. Definisi Hukum Menurut JOHN AUSTIN.
Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat yang independent.

52. Definisi Hukum Menurut JHON LOCKE.
Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka untuk menilai atau mengadili mana perbuatan jujur dan mana perbuatan yang curang.

53. Definisi Hukum Menurut A.L GOODHART.
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

54. Definisi Hukum Menurut JOHN CHIPMAN GRAY.
Hukum adalah yang mana diyakini berasal dari pembuat undang-undang.

55. Definisi Hukum Menurut J.PROUDHON.
Hukum adalah suatu asas yang mengatur keseimbangan yang goyah antara pertentangan pokok yanng selalu ada dalam kenyataan sosial.

56. Definisi Hukum Menurut JEREMY BENTHAM.
Hukum sebagai utilistis dengan tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada sebanyak-banyaknya orang.

57. Definisi Hukum Menurut JOHN STUAR MILL.
Hukum sebagai tindakan yang hendaknya ditujukan terhadap pencapaian kebahagiaan.

58. Definisi Hukum Menurut KARL VON SAVIGNY.
Hukum adalah aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kenyataan yang melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.

59. Definisi Hukum Menurut KARL MARK.
Hukum adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

60. Definisi Hukum Menurut KANTOROWIH.
Hukum adalah keseluruhan aturan-aturan kemasyarakatan yang mewajibkan tindakan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.

61. Definisi Hukum Menurut K.RENNER.
Hukum adalah suatu perubahan masyarakat secara radikal dan tidak selalu diikuti dengan perubahan stuktur hukum.

62. Definisi Hukum Menurut LEON DUGUIT.
Hukum adalah aturan tingkahlaku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu dipindakan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama.

63. Definisi Hukum Menurut LLYWELLIN.
Hukum adalah apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.

64. Definisi Hukum Menurut MONTESQUIEU.
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat.

65. Definisi Hukum Menurut MAC IVER.
Hukum adalah masyarakat sebagai laba-laba diatur oleh kaidah yang mengatur hubungan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejahteraan.

66. Definisi Hukum Menurut MAX WEBER.
Hukum sebagai suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh tindakan manusia.

67. Definisi Hukum Menurut MARC GALANTER.
Hukum yang modern terdiri dari berbagai aturan yang ditetapkan dengan cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana, berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.

68. Definisi Hukum Menurut OTJE SALMAN.
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah, lembaga sosial, tata hukum, petugas, keputusan penguasa, proses pemerintah, sarana pengadilan sosial, sikap, nilai-nilai dan seni.

69. Definisi Hukum Menurut OLIVECONA.
Hukum utamanya tersusun dari aturan-aturan tentang kekuasaan, aturan mana memuat pola-pola tingkah laku bagi pelaksanaan kekuasaan.

70. Definisi Hukum Menurut PLATO.
Hukum adalah suatu peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik mengikat masyarakat.

71. Definisi Hukum Menurut PHILLIP S.JAMES.
Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa, juga dipaksakan untuk pengelola negara.

72. Definisi Hukum Menurut POSPISIL.
Hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian.  

73. Definisi Hukum Menurut PAUL SCHOLTEN.
Hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.

74. Definisi Hukum Menurut P. BORST.
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan/perbuatan manusia didalam masyarakat yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata/keadilan dan kedamaian.

75. Definisi Hukum Menurut PIERE DUBOIS.
Hukum adalah suatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan suatu yang statis.

76. Definisi Hukum Menurut PUCHTA.
Hukum adalah pencerminan dari jiwa rakyat, hukum tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama-sama kekuatan rakyat dan pada akhirnya ia mati jika bangsa itu kehilangan kebanggaannya.

77. Definisi Hukum Menurut PARSON SIBERNETIKA.
Hukum adalah mekanisme integrasi dan sebagai salah satu subsistem dalam sistem sosial yang lebih besar.

78. Definisi Hukum Menurut PHILLIPE NONET.
Hukum bukanlah apa yang boleh sarjana hukum anggap sebagai aturan wajib, tetapi lebih dari itu, sebagai contoh pengaturan-pengaturan konkrit yang dilakukan oleh para hakim, polisi dan jaksa.

79. Definisi Hukum Menurut RUDOLF VON JHERING.
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.

80. Definisi Hukum Menurut ROSCUE POUND.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindak administratif.

81. Definisi Hukum Menurut RADBRUCH.
Hukum merupakan suatu unsur kebudayaan, maka seperti unsur-unsur kebudayaan lain, hukum mewujudkan salah satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia.

82. Definisi Hukum Menurut ROBERT SAIDMAN.
Hukum tidak dapat di transfer begitu saja dari dari suatu masyarakat ke masyarakat lain yang memiliki kultur, karena belum tentu hukum dari suatu negara maju cocok diterapkan dinegara lain.

83. Definisi Hukum Menurut SCHAPERA.
Hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.

84. Definisi Hukum Menurut STAMMLER.
Hukum adalah suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak.

85. Definisi Hukum Menurut SALMOND.
Hukum  sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan ditetapkan oleh negara didalam peradilan.

86. Definisi Hukum Menurut SAITNT SIMON.
Hukum adalah pertentangan antara masyarakat dan ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan pusatnya.

87. Definisi Hukum Menurut STAMPE.
Hukum adalah hukum dalam tatanan responsif memandang dirinya sebagai bagian yang tak terpisahikan dengan dunia sosial yang mengitarinya.

88. Definisi Hukum Menurut SAMUEL VON PUFENDOF.
Hukum merupakan kodrat yang didasarkan atas kualitas kodrat manusia.

89. Definisi Hukum Menurut THOMAS AQUINAS.
Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak dan dikekang untuk tidak bertindak.

90. Definisi Hukum Menurut TULLIUS CICERCO.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia yang menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Baca juga:
91. Definisi Hukum Menurut THOMAS HOBBES.
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksa perintahnya kepada orang lain.

92. Definisi Hukum Menurut T.ARNOLD.
Hukum merupakan suatu yang tidak dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendifinisikan hukum.

93. Definisi Hukum Menurut UTRECHT.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang menmgurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.

94. Definisi Hukum Menurut VINOGRADOFF.
Hukum sebagai seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang.

95. Definisi Hukum Menurut VAN VONENHOVEN.
Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain.

96. Definisi Hukum Menurut VAN KAN.
Hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.

97. Definisi Hukum Menurut VAN APELDOORN.
Hukum hukum adalah gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

98. Definisi Hukum Menurut WILLIAM BLACKSTONE.
Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasai, untuk ditaati.

99. Definisi Hukum Menurut WASIS SPURN.
Hukum adalah perangkat peraturan yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkahlaku manisia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.

100. Definisi Hukum Menurut W. LEVENSBERGEN.
Hukum merupakan pengatur, khususnya untuk pengaturan perbuatan manusia dimasyarakat, kemudian hukum merupakan agenda, kemudian menjadi perbuatan.

Baca juga:
101. Definisi Hukum Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerinta; undang-undang, peraturam dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan); vonis.

102. Definisi Hukum Menurut WIKIPEDIA.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

SUMBER:
1. ILMU HUKUM (PROF. Dr. SATJIPTO RAHARDJO,SH).
2. PENGANTAR ILMU HUKUM (WAWAN MUHWAN HARIRI).
3. PENGANTAR ILMU HUKUM (Dr.ZAINAL ASIKIN,SH.SU).
4. PENGANTAR ILMU HUKUM (Dr.NOMENSEN SINAMO,SH.MH).

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli