Penggolongan Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya

Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya : Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Walaupun hukum itu terlalu luas sekali untuk dijelaskan, sehingga orang tidak dapat membuat definisi atau pengertian singkat yang meliputi segala-galanya Namun hukum itu dapat dibagi dalam beberapa golongan, pembagian hukum menurut ruang atau tempat berlakunya dapat dibagi menjadi :

Penggolongan Hukum Menurut Tempat Berlakunya, Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya,

Pembagian Hukum Menurut Ruang Tempat Berlakunya, hukum dapat dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia intenasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
4. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norna-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.

Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi menjadi :
1. Hukum Undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.

2. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan (adat).

3. Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)

4. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Baca juga:
Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya, hukum dapat dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan.
2. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
3. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
4. Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan).

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli