Penggolongan Pembagian Hukum menurut Cara Mempertahankannya

Pembagian Hukum menurut Cara Mempertahankannya : Menurut Soerojo Soekamto; Hukum adalah ilmu pengetahuan, sistem ajaran tentang kenyataan, kaidah atau norma, tat hukum, keputusan pejabat, petugas, proses pemerintah, ajeg dan hukum dalam arti jalinan nilai-nilai. Dan menurut Soedikno Mertokusumo; Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi. Sedangkan menurut Soerojo Wignjodipoero; Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk pengertian hukum yang lebih lengkapnya, Baca di: Pengertian Hukum Menurut Para Ahli.

Penggolongan Hukum menurut Cara Mempertahankannya, Pembagian Hukum menurut Cara Mempertahankannya,

Meskipun masih banyak lagi tentang definisi atau pengertian tentang hukum ini, namun hukum juga dapat digolongkan menurut cara mempertahankannya. Berikut ini adalah penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya :

Pembagian Hukum Menurut Cara Mempertahankannya, hukum dapat dibagi menjadi :
1. Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.

Contoh Hukum Material: Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.

2. Hukum Formal, Hukum Proses atau Hukum Acara yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya Hakim memberi putusan.

Contoh Hukum Formal: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.

Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata material atau peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara–caranya mengajukan sesuatu perkara-perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata menberikan putusannya.

Penggolongan Hukum Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi menjadi :
1. Hukum yang memaksa. yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.

2. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Baca juga:
Penggolongan Hukum Menurut Isinya, hukum dapat dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli

Pengertian Delik Commissionis per Omissionem Commissa