2 Cara Merumuskan Sanksi Hukum Pidana

Cara Merumuskan Sanksi Hukum Pidana :  Untuk merumuskan sanksi pada umumnya ada dua cara. Sedangkan untuk merumuskan norma dalam hukum pidana itu ada tiga cara, diantaranya adalah :

Cara Merumuskan Sanksi Hukum Pidana

Cara merumuskan sanksi pada umumnya ada dua, yaitu :
1. Pada tiap-tiap pasal atau juga ayat-ayat dari suatu pasal yang berisikan norma langsung diikuti dengan suatu sanksi.
Misalnya pasal-pasal dalam KUHP.

2. Pada pasal-pasal awal hanya ditentukan norma-normanya saja tanpa diikuti secara langsung dengan suatu sanksi. Sanksi dicantumkan pada pasal-pasal akhir.
Misalnya Undang-Undang Lalu Lintas, Undang-Undang Kesehatan dan sebagainya.
Cara merumuskan norma dalam hukum pidana ada tiga, yaitu:
1. Menentukan unsur-unsur dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan. Cara ini paling sering digunakan dalam undang-undang.
Misalnya Pasal 224 KUHP yang tidak memenuhi panggilan yang berwenang, Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

2. Menyebutkan nama atau kualifikasi dari tindakan yang dilakukan.
Contoh : Pasal 351 KUHP yang hanya menyebut "penganiayaan" saja.

3. Menyebutkan unsur-unsur dan kualifikasinya sekaligus.
Contoh : Pasal 362 KUHP yang selain menyebut unsur-unsur juga menyebut kualifikasi delik, yaitu "pencurian".

Baca juga:
Referensi: E.Y Kanater dan S.R Sianturi; 1982, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM PTHM, Jakarta hal 32.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli