Perbedaan Hukum Pidana Obyektif dan Hukum Pidana Subyektif

Perbedaan Hukum Pidana Obyektif dan Subyektif : Jika dilihat dari sudut hak penguasa untuk membuat garis-garis hukum, maka dapat dibedakan antara hukum pidana objektif dan hukum pidana subyektif.

Perbedaan Hukum Pidana Obyektif dan Subyektif

Hukum Pidana Obyektif adalah keseluruhan peraturan mengenai tingkah laku manusia yang diancam dengan pidana, mengenai jenis dan macam pidana, dan mengenai bagaimana cara pidana itu dapat dijatuhkan dan dilaksanakan pada waktu tertentu dan dalam batas-batas daerah hukum tertentu, artinya semua warga negara dan daerah hukum tersebut wajib menaati peraturan pidana tersebut.

Baca juga:
Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum Pidana Subyektif (ius puniendi) adalah hak dari negara atau alat perlengkapan negara untuk mengenakan suatu pidana terhadap perbuatan tertentu sebagaimana telah digariskan dalam hukum pidana objektif, untuk mengadakan penyidikan, menjatuhkan pidana dan mewajibkan terpidana melaksanakan pidana yang dijatuhkan.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli