Pengertian Pekerjaan Kantor Secara Umum yang Bersifat Pelayanan

Pengertian Pekerjaan Kantor : Secara umum, arti bekerja adalah melaksanakan suatu kegiatan. Namun kegiatan yang dimaksud terfokus untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan mengikuti perencanaan dan prosedur kerja yang telah ditetapkan. Prosedur kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain, sehingga menunjukkan adanya suatu urutan tahap demi tahap serta jalan yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian sesuatu bidang tugas. Melakukan bidang pekerjaan tersebut dapat diadakan dengan menggunakan mesin, alat hitung atau metode-metode lain yang dikerjakan dengan tangan.

Pengertian pekerjaan kantor

Arti pekerjaan kantor adalah mengatur dan mencatat kejadian-kejadian yang dijalankan dalam pekerjaan kantor, sehingga menjadi keterangan yang berguna. Melaksanakannya dilakukan dengan menggunakan alat, baik dengan memakai alat atau mesin-mesin maupun yang dikerjakan secara manual, sehingga membantu mutu pekerjaan, memudahkan pengawasan dan menghemat biaya, tenaga, dan waktu.

Bagi seseorang pegawai kantor, arti bekerja adalah suatu kegiatan, tugas atau pelayanan terhadap pimpinan dengan berpedoman pada prosedur pekerjaan yang dilakukan dengan proses kerja sama, karenanya setiap pegawai kantor terkait pada prosedur kerja pekerjaan.

Baca Juga:

Pengertian Pekerjaan Kantor.

Menurut  Prajudi Atmosudirdjo, arti kata kerja adalah pengerahan tenaga, baik secara mental, skills, kekuatan dan jasmaniah untuk menciptakan atau mewujudkan sesuatu yang sebelumnya sudah merupakan suatu rencana atau objective.

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli