Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli : Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana. Hukum Acara Pidana disebut hukum Pidana Formil sedangkan Hukum Pidana disebut sebagai Hukum Pidana Materiil. Maka dari situ kita dapat mengetahui bahwa kedua hukum tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat.

Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Dr. Wiryono.
Hukum acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana pemerintah yang berkuasa yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.

Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Prof. Mulyanto.
Prof. Mulyatno menyebutkan bahwa HAP (Hukum Acara Pidana) adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan perbuatan pidana.

Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Simon.
Hukum Acara Pidana disebut juga hukum pidana formal untuk membedakannya dengan hukum pidana material. Hukum pidana material atau hukum pidana itu berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapatnya dipidana suatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana, dan aturan tentang pemidanaan : mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan. Sedangkan Hukum Pidana formal mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana.

Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Van Bemmen.
Ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya dugaan terjadi pelanggaran UU pidana.

Peraturan tersebut mengatur serangkaian kegiatan yang terdiri dari:
1. Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran.
2. Menyidik pelaku perbuatan pelanggaran UU pidana, Mengambil tindakan-tindakan yang perlu, guna menangkap, atau kalau perlu menahannya.
3. Mengumpulkan bahan-bahan bukti yang diperoleh pada penyidikan, guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa kepada hakim tersebut.
4. Hakim memberi putusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa, dan jika terbukti maka menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
5. Upaya hukum untuk melawan putusan tersebut.
6. Melaksanakan putusan tentang pidana dan tindakan tata tertib itu.

Baca juga:
Jadi kesimpulannya dari pengertian hukum acara pidana secara umum adalah, Hukum acara pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana cara untuk menyelenggarakan peradilan pidana serta prosedur penyelesaian perkara pidana meliputi proses pelaporan dan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan disidang pengadilan, putusan dan pelaksanaan putusan pidana.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli

Pengertian Delik Commissionis per Omissionem Commissa