3 Asas Khusus Hukum Acara Pidana

Asas Khusus Hukum Acara Pidana : Asas khusus hukum acara pidana ini hanya berlaku di dalam persidangan saja. Dan asas-asas khusus hukum acara pidana yang dimaksud adalah:

Asas Khusus Hukum Acara Pidana

1. Asas Sidang Terbuka Untuk Umum.
Maksud dari asas sidang terbuka untuk umum ini adalah bahwa dalam setiap persidangan harus dilakukan dengan terbuka untuk umum. Artinya siapa saja bisa menyaksikan, namun dalam hal ini ada pengecualianyya, yaitu dalam hal kasus-kasus kesusilaan dan kasus yang terdakwanya adalah anak dibawah umur.

Dalam hal ini dapat dilihat dalam pasal 153 (3 dan 4) KUHAP yang mengatakan "untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak". Lalu pada pasal 4 "tidak dipenuhinya ketentuan ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan putusan batal demi hukum".

2. Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Oleh Karena Jabatannya.
Asas ini menghendaki bahwa tidak ada suatu jabatan yang berhak untuk melakukan peradilan atau pemeriksaan hingga mengambil putusan, kecuali hanya diberikan pada hakim.

Baca juga:
3. Asas Pemeriksaan Langsung.
Prinsip ini menghendaki agar pemeriksaan yang dilakukan itu harus menghadapkan terdakwa didepan sidang pengadilan, termasuk pula menghadapkan seluruh saksi-saksi yang ditunjuk langsung, artinya hakim dan terdakwa ataupun para saksi berada dalam sidang yang tidak dibatasi oleh suatu tabir apapun. Namun dengan perkembangan teknologi hal ini mungkin saja disimpangi, karena sekarang sudah ada telekomferensi.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli