Sifat Hukum Delik Adat Tidak Menyamaratakan

Sifat Hukum Delik Adat : Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap si pelanggar, maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.

Suatu adat akan menjadi hukum adat, apabila ada keputusan dari kepala adat dan apabila tidak ada keputusan maka itu tetap merupakan tingkah laku atau adat. Suatu kebiasaan atau adat akan menjadi hukum adat, apabila kebiasaan itu diberi sanksi. Perbedaan antara hukum adat dengan adat terletak pada sumber dan bentuknya. Hukum Adat bersumber dari alat-alat perlengkapan masyarakat dan tidak tertulis dan ada juga yang tertulis, sedangkan adat bersumber dari masyarakat sendiri dan tidak tertulis.


Sifat Hukum Delik Adat

Jika melihat sifat delik hukum delik adat, maka dapat dibedakan menjadi :
(1) Tradisional magis religious, ini berarti bahwa dimana suatu perbuatan apapun yang tidak boleh dilakukan dan perbuatan yang dimana menggangu keseimbangan masyarakat.

(2) Menyeluruh dan menyatukan, yang berarti adalah dimana hukum delik pidana dan perdata, sehingga seluruh rangkaian peristiwa yang mengganggu keseimbangan masyarakat yang menghubungkan satu dengan yang lainnya dijadikan satu dalam penyelesaian pelanggaran adat di peradilan (permusyawaratan).

(3) Tidak menyamaratakan, yaitu yang terutama diperhatikan adalah timbulnya reaksi dan dan koreksi dan terganggunya keseimbangan masyarakat, serta tentang siapa pelaku perbuatan delik dan apa saja latar belakangnya.

(4) Terbuka dan lentur. Hukum delik adat bersifat terbuka dan lentur (Flexible) terhadap unsur-unsur baru yang berubah. Artinya hukum adat tidak menolak perubahan-perubahan aturan selama masih sesuai dan tidak bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat dan keagamaan masyarakat yang bersangkutan.(Hadikusuma, 2003: 231-234).

Baca juga:
Tempat berlakunya.
Hukum Delik adat tidak berlaku Nasional tetapi terbatas pada lingkungan atau wilayah masyarakat adat tertentu atau di pedesaan. Hadikusuma (2003:236).

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli