Reaksi Adat Dalam Delik Adat

Reaksi Adat Dalam Delik Adat : Soerojo Wignjodipoero berpendapat delik adalah suatu tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat guna memulihkan kembali, maka terjadi reaksi-reaksi adat.

Reaksi Adat Dalam Delik Adat

Prof. Dr. Mr. Soepomo menyatakan bahwa Delik Adat:
“ Segala perbuatan atau kejadian yang sangat menggangu kekuatan batin masyarakat, segala perbuatan atau kejadian yang mencemarkan suasana batin, yang menentang kesucian masyarakat, merupakan delik terhadap masyarakat seluruhnya”.

Selanjutnya dinyatakan pula:
“Delik yang paling berat ialah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, serta pelanggaran yang memperkosa dasar susunan masyarakat”.

Walaupun agak abstrak, tetapi dapat diperoleh suatu pedoman sebagai ukuran dalam menentukan sikap-tindak yang merupakan kejahatan, yaitu sikap tindak yang mencerminkan ketertiban batin masyarakat dengan ketertiban dunia gaib.

Baca juga:
Menurut Prof. Dr. Mr. Soepomo, dinyatakan bahwa didalam Pandecten Van Het Adat Recht (BAB X) yang diterbitkan tahun 1936 dikatakan bahwa tindakan reaksi dan koreksi itu dapat berbuat sebagai berikut.

1. Pengganti kerugian imateriil dalam berbagai rupa, seperti paksaan menikahkan gadis yang telah dicemarkan;
2. Pembayaran uang adat kepada pihak yang dirugikan atau benda suci sebagai pengganti kerugian rohani;
3. Selamatan untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran;
4. Penutup malu atau permintaan maaf;
5. Berbagai rupa hukuman badan sampai hukuman mati; dan
6. Pengasingan atau disingkirkan dari masyarakat serta meletakkan orang diluar tata hukum.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli