Perbedaan Adat Istiadat dengan Kebiasaan

Perbedaan Adat Istiadat dan Kebiasaan : Secara etimologi, dalam hal ini adat berasal dari bahasa Arab yang berarti "kebiasaan", jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi suatu kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta di patuhi masyarakat pendukungnya.

Untuk di Indonesia sendiri tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut dengan hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat istiadat, upacara dan sebagainya, yang mampu mengendalikan perilaku masyarakat dalam wujud perasaan senang atau bangga dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarkat menjadi cukup penting.

Perbedaan Adat Istiadat dan Kebiasaan

Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai tingkah laku seseorang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarkat luar dalam waktu yang lama. Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat ialah adanya tingkah laku seseorang, dilakukan terus-menerus, adanya dimensi waktu dan diikuti oleh orang lain atau masyarakat.

Pengertian Adat Istiadat.
Adat Istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
Dalam hal ini pengertian adat istiadat menyangkut sikap dan kelakukan seseorang yang diikuti oleh orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian adat istiadat tersebut. Tiap-tiap masyarkat atau bangsa dan negara memliki adat istiadat sendiri-sendiri, yang satu dengan yang lainnya pasti tidak sama.

Adat istiadat dapat mencerminkan jiawa suatu masyarakat atau bangsa dan merupakan suatu kepribadian dari suatu masyarakat atau bangsa. Tingkat peradaban, cara hidup yang moderna seseorang tidak dapat menghilangkan tingkah laku atau adat istiadat yang hidup dan berakar dalam masyarakat.

Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi kegenerasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat (Kamus besar bahasa indonesia, 1988:5,6).

Baca juga:

Kebiasaan.

Secara harfiah kebiasan memiliki arti pengulangan sesuatu secara terus-menerus dalam kegiatan yang sama. kebiasaan ini terbentuk dengan sendirinya bahkan tanpa disadari sebelumnya oleh pelakunya. Suatu kegiatan bisa menjadi kebiasaan karena memberikan rasa nyaman bagi pelaku, sehingga cenderung memberikan efek kecanduan.

Kebiasaan yang lambat laun tidak hanya dilakukan oleh perorangan namun menjalar kepada banyak orang bahkan dalam satu daerah akan membentuk adat. Menjadi adat karena dilakukan secara turun-temurun dari beberapa generasi.

Kebiasaan yang menjadi adat tentunya memiliki kriteria tersendiri:
· Berdasarkan pada kepercayaan yang dipegang masyarakat.
· Suatu kebiasaan tersebut menunjukkan hasil yang diharapkan masyarakat.
· Sesuai dengan kepribadian masyarakat.
· Sesuai dengan keberadaan sarana dan prasarana.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli