Penggolongan Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya

Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya : Menurut S.M. Amin; Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara. Dan menurut J.C.T. Simorangkir; Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang. Walaupun definisi atau pengertian hukum ini sangat luas, sehingga tidak dapat mencakup semuanya. Namun, hukum dapat digolongkan menurut pembagian hukum menurut waktuberlakunya, diantaranya adalah :

Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya, Penggolongan Hukum Menurut Waktu Berlakunya,

Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya, hukum menurut waktu berlakunya dapat dibagi menjadi:
1. Ius Cantitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu "Tata-Hukum".

2. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

3. Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.

Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.

Baca juga:
Penggolongan Hukum Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi kedalam :
1. Hukum yang memaksa. yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
2. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli

Pengertian Delik Commissionis per Omissionem Commissa