Penggolongan Pembagian Hukum Menurut Bentuknya

Pembagian Hukum Menurut Bentuknya : Hukum adalah salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Pengertian hukum sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja pengertian hukum dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Adapun dibawah ini akan bisa dikaji pembagian hukum menurut bentuknya. Walaupun hukum itu terlalu luas sekali untuk digolongkan, sehingga orang tak dapat membuat definisi atau pengertian hukum singkat yang meliputi segala-galanya Namun, hukum itu juga dapat digolongkan menurut bentuknya, yaitu sebagai berikut :

Pembagian Hukum Menurut Bentuknya, Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya,

Pembagian Hukum Menurut Bentuknya, hukum dapat dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan:
2. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
3. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
4. Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan).

Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi kedalam :
1. Hukum Undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.

2. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).

3. Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).

4. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Baca juga:
Penggolongan Hukum Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi kedalam :
1. Hukum yang memaksa. yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.

2. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli

Pengertian Delik Commissionis per Omissionem Commissa