Pengertian Produk Hukum Konservatif

Pengertian Produk Hukum Konservatif : Jika produk hukum responsif adalah produk hukum yang karakternya mencerminkan pemenuhan atas tuntutan-tuntutan individu maupun kelompok sosial yang ada di dalam masyarakat sehingga mampu mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat. [1] Proses pembuatan hukum yang responsif ini mengundang secara terbuka partisipasi dan aspirasi dari masyarakat.

Produk Hukum Konservatif

Berbeda dengan Produk Hukum Konservatif yang mana merupakan produk hukum yang karakternya mencerminkan visi politik pemegang kekuasaan dominan sehingga pembuatannya tidak mengundang partisipasi dan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh. [2] Apabila prosedur partisipasi ada, maka hal tersebut hanyalah bersifat formalitas. Biasanya, dalam produk hukum konservatif, hukum diberi fungsi yang sangat positivis instrumentalis atau menjadi alat bagi pelaksana ideologi dan program pemerintah. Rumusan materi hukumnya berifat pokok-pokoknya saja sehingga rumusan materi tersebut dapat diinterpretasikan oleh pemerintah sesuai dengan kehendaknya sendiri.

Indikator yang dipakai untuk mengkalsifikasikan apakah suatu produk hukum tersebut responsif atau konservatif adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dan kemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum. Produk hukum yang berkarakter responsif, proses pembuatannya bersifat partisipatif, yaitu mengundang sebanyak-banyaknya pertisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosial dan individu di dalam masyarakat. Sedangkan proses pembuatan hukum yang berkarakter konservatif bersifat sentralistik dalam arti lebih didominasi oleh lembaga Negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif.

Baca juga:
Dilihat dari fungsinya maka hukum yang berkarakter responsif bersifat aspiratif. Ini berarti memuat materi-materi dalam hukum tersebut secara umum sesuai dengan kehendak atau aspirasi masyarakat. Sehingga dapat dikatakan produk hukum tersebut sebagai kristalisasi dan kehendak masyarakat. Sedangkan hukum yang berkarakter ortodoks bersifat positivis-instrumentalis artinya memuat materi yang lebih merefleksikan visi sosial dan politik pemegang kekuasaan atau materi yang memuat lebih merupakan alat untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan program pemerintah.

Referensi:
[1] Imam Syaukani & Ashin Thohari, 2004, Dasar-dasar Politik Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.6
[2] ibid.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli