Pengertian Produk Hukum Konservatif
Pengertian Produk Hukum Konservatif : Jika produk
hukum responsif adalah produk hukum yang karakternya
mencerminkan pemenuhan atas tuntutan-tuntutan individu maupun kelompok
sosial yang ada di dalam masyarakat sehingga mampu mencerminkan rasa
keadilan di dalam masyarakat. [1] Proses pembuatan hukum yang responsif ini mengundang secara terbuka partisipasi dan aspirasi dari masyarakat.
Berbeda dengan Produk Hukum Konservatif yang mana merupakan produk hukum yang karakternya mencerminkan visi politik pemegang kekuasaan dominan sehingga pembuatannya tidak mengundang partisipasi dan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh. [2] Apabila prosedur partisipasi ada, maka hal tersebut hanyalah bersifat formalitas. Biasanya, dalam produk hukum konservatif, hukum diberi fungsi yang sangat positivis instrumentalis atau menjadi alat bagi pelaksana ideologi dan program pemerintah. Rumusan materi hukumnya berifat pokok-pokoknya saja sehingga rumusan materi tersebut dapat diinterpretasikan oleh pemerintah sesuai dengan kehendaknya sendiri.
Indikator yang dipakai untuk mengkalsifikasikan apakah suatu produk hukum tersebut responsif atau konservatif adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dan kemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum. Produk hukum yang berkarakter responsif, proses pembuatannya bersifat partisipatif, yaitu mengundang sebanyak-banyaknya pertisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosial dan individu di dalam masyarakat. Sedangkan proses pembuatan hukum yang berkarakter konservatif bersifat sentralistik dalam arti lebih didominasi oleh lembaga Negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif.
Baca juga:
Referensi:
[1] Imam Syaukani & Ashin Thohari, 2004, Dasar-dasar Politik Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.6
Berbeda dengan Produk Hukum Konservatif yang mana merupakan produk hukum yang karakternya mencerminkan visi politik pemegang kekuasaan dominan sehingga pembuatannya tidak mengundang partisipasi dan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh. [2] Apabila prosedur partisipasi ada, maka hal tersebut hanyalah bersifat formalitas. Biasanya, dalam produk hukum konservatif, hukum diberi fungsi yang sangat positivis instrumentalis atau menjadi alat bagi pelaksana ideologi dan program pemerintah. Rumusan materi hukumnya berifat pokok-pokoknya saja sehingga rumusan materi tersebut dapat diinterpretasikan oleh pemerintah sesuai dengan kehendaknya sendiri.
Indikator yang dipakai untuk mengkalsifikasikan apakah suatu produk hukum tersebut responsif atau konservatif adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dan kemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum. Produk hukum yang berkarakter responsif, proses pembuatannya bersifat partisipatif, yaitu mengundang sebanyak-banyaknya pertisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosial dan individu di dalam masyarakat. Sedangkan proses pembuatan hukum yang berkarakter konservatif bersifat sentralistik dalam arti lebih didominasi oleh lembaga Negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif.
Baca juga:
- Cara Merumuskan Norma Hukum Pidana.
- Cara Merumuskan Sanksi Hukum Pidana.
- Perbedaan Delik Formil dan Delik Materiil.
- Perbedaan Hukum Pidana Materiil dan Formil.
- Perbedaan Delik Commissionis dan Omissionis.
- Perbedaan Hukum Pidana Obyektif dan Subyektif.
Referensi:
[1] Imam Syaukani & Ashin Thohari, 2004, Dasar-dasar Politik Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.6
[2] ibid.
Comments
Post a Comment