Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli

Pengertian Delik Adat : Delik adat atau hukum pidana adat merupakan manifestasi ruh Pancasila, dimana yang diutamakan bukanlah rasa keadilan perorangan melainkan rasa keadilan kekeluargaan. Sehingga cara penyelesaiannya adalah dengan penyelesaian damai yang membawa kerukunan, keselarasan dan keharmonisan kembali. Hukum pidana adat tidak bermaksud menunjukkan hukum dan hukuman apa yang harus dijatuhkan bila terjadi pelanggaran, melainkan tujuannya adalah mengembalikan hukum yang cedera sebagai akibat terjadinya pelanggaran.

Delik adat suatu peristiwa atau tindakkan perbuatan yang mengganggu keseimbangan masyarakat, dan tindakkan atau perbuatan yang demikian mengakibatkan suatu reaksi adat yang dipercayai memulihkan keseimbangan yang telah terganggu dengan cara ganti rugi adat atau pembayaran adat berupa barang, uang, mengadakan selamatan, memotong hewan dan lain-lain. Hadikusuma (2003:230).

Pengertian Delik Adat

Ruang lingkup Delik Adat meliputi lingkup dari hukum perdata adat, yaitu hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga dan hukum waris. Didalam setiap masyarakat pasti akan terdapat ukuran mengenai hal apa yang baik dan apa yang buruk. Perihal apa yang buruk atau sikap tindak yang dipandang sangat tercela itu akan mendapatkan imbalan yang negative.

Soepomo menyatakan bahwa Delik Adat:
“Segala perbuatan atau kejadian yang sangat menggangu kekuatan batin masyarakat, segala perbuatan atau kejadian yang mencemarkan suasana batin, yang menentang kesucian masyarakat, merupakan delik terhadap masyarakat seluruhnya”.

Selanjutnya dinyatakan pula:
“Delik yang paling berat ialah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, serta pelanggaran yang memperkosa dasar susunan masyarakat”.

Walaupun agak abstrak, tetapi dapat diperoleh suatu pedoman sebagai ukuran dalam menentukan sikap-tindak yang merupakan kejahatan, yaitu sikap tindak yang mencerminkan ketertiban batin masyarakat dengan ketertiban dunia gaib.

Dengan demikian Purnadi Purbacaraka, Soerjono Soekanto mengatakan:
 “... menurut pandangan adat, ketertiban ada dalam alam semesta atau osmos. Kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta warga-warganya ditempatkan didalam garis ketertiban kosmis tersebut. Bagi setiap orang garis ketertiban kosmis tersebut harus dijalnkan dengan spontan atau serta merta........ .Penyelewengan atau sikap-tindak (perikelakuan) yang menggangu keseimbangan kosmis, maka para pelakunya harus mengembalikan keslarasan yang semula”.

Baca juga:
Menurut Teer Haar.
Delik adat adalah tiap-tiap gangguan dari keseimbangan, tiap-tiap gangguan pada barang-barang materil atau inmateril milik hidup seseorang atau kesatuan (persatuan) orang-orang yang menyebabkan timbulnya suatu reaksi adat, dengan reaksi adat ini keseimbangan harus dapat dipulihkan kembali. Wignjodipoero (1995:228)

Menurut Van Vollenhoven.
Delik adat adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan, walaupun pada kenyataannya peristiwa atau perbuatan itu hanya sumbang (kesalahan) kecil saja, Hadikusuma (2003:230). Namun dalam delik adat tidak mengenal prae-existente Regels, Soepomo (1967:102) yang berarti tidak seperti didalam hukum pidana barat atau yang biasa disebut kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang menganut Adagium pada Pasal 1 Ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali” yang artinya “tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Karena didalam hukum adat sendiri akan menjadi delik ketika perbuatan itu telah terjadi pada saat itu juga. Hamzah (2006: 3).

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum