Pengertian Asas Non Retroaktif Dalam Hukum Pidana


Pengertian Asas Non Retroaktif : Asas non retroaktif dalam ilmu hukum pidana, secara eksplisit tersirat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1): “ Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.” Penjelasan pasal ini biasanya juga disebut asas legalitas. Penjelasan pasal ini intinya menjelaskan ketika ada suatu perbuatan yang perbuatan tersebut belum diatur dalam undang-undang yang berlaku atau yang telah ada di Indonesia, maka atas perbuatannya orang tersebut tidak dapat di pidana.

Dalam pasal Pasal 1 ayat (2) KUHP merumuskan, “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.”Dengan adanya ayat ke 2 ini menjadi suatu masalah yang sangat sering diperdebatkan. Adanya ketidaksamaan tujuan atau tidak seimbangnya maksud dan tujuan dari pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), dalam pasal 1 menekankan bahwa tiada perbuatan yang dapat dipidana kecuali perbutan tersebut telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Namun ayat 2 dapat diartikan atau ditafsirkan bahwa perubahan suatu aturan dalam peraturan perundang-undangan ketika perbuatan telah dilakukan dan perbuatan tersbut tetap dipidana dengan aturan yang baru maka hal tersebut dapat dikatakan mengandung asas retroktif. Sehingga ketentuan ini dapat menjadi suatu pengecualian keberlakuan asas non retroaktif di Indonesia.

Pengertian Asas Non Retroaktif

Asas retroaktif boleh digunakan jika memenuhi empat syarat komulatif:
(1) kejahatan berupa pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara dengannya;
(2) peradilannya bersifat internasional, bukan peradilan nasional;
(3) peradilannya bersifat ad hoc, bukan peradilan permanen; dan
(4) keadaan hukum nasional negara bersangkutan tidak dapat dijalankan karena sarana, aparat, atau ketentuan hukumnya tidak sanggup menjangkau kejahatan pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara dengannya.

Beberapa ketentuan yang mengatur mengenai asas retroaktif ini diatur dalam Penjelasan Pasal 4, Pasal 18 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 (khusus yang berkaitan dengan hukum pidana) dan Pasal 43 UU No. 26 Tahun 2000, Pasal 46 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi UU No. 15 Tahun 2003 dan Perpu No. 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 yang akhirnya menjadi UU No. 16 Tahun 2003.

ASAS NON RETROAKTIF Negara Korea.
Pasal 1 ayat (3) KUHP Korea, berbunyi :
“Where a statue is changed after a sentence imposed under it upon a criminal conduct has become final, with the effect that such conduct no longer constitutes a crime, the execution of the punishment shall be remitted.”

Pasal tersebut merupakan penerapan asas Legalitas dalam hukum Pidana, dimana perubahan undang-undang diterapkan setelah adanya putusan Pengadilan yang bersifat incrahct (berkekuatan hukum tetap). Jika pada undang-undang yang baru perbuatan yang telah dijatuhi pidana berdasarkan undang-undang lama tidak lagi merupakan tindak pidana, maka pelaksanaan pidana itu dihapuskan. Artinya, ketika seseorang melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang kemudian diputus bersalah dalam pengadilan (lalu menjalani masa hukuman), kemudian keluar undang-undang baru yang menyebutkan bahwa perbuatan orang tersebut bukanlah sebuah tindak pidana, maka masa hukuman dapat dibatalkan (dibebaskan dari masa hukuman). Kelmahan dalam ketentuan ini adalah tidak terjaminnya rasa keadilan terhadap orang yang dirugikan dalam perbuatan pidana tersebut ketika adanya perubahan terhadap suatu peraturan perundang-undangan.

Baca juga:
ASAS NON RETROAKTIF Negara Polandia.
Pasal 2 ayat (1) KUHP Polandia, berbunyi :
“If at the time of adjudication the law in force is other than in force at the time of the commision of the offence, the new shall apply, however, the former law should be applied if it more lenient in the prepetrator.”

“apabila pada saat keputusan pengadilan, undang-undang yang berlaku adalah lain daripada yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan, maka undang-undang baru akan diterapkan, akan tetapi undang-undang terdahulu atau lama harus diterapkan, apabila lebih ringan bagi pelaku. Pasal tersebut kemudian dilanjutkan dengan batasan mengenai undang-undang yang baru.”

Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang 2 hal yaitu :
a. Undang-undang baru tetap menyatakan perbuatan yang diatur oleh Undang-undang lama sebagai perbuatan yang dapat dipidana( tetap merupakan tindak pidana).akan tetapi Undang-undang lama memiliki hukuman yang lebih ringan.
b. Pidana menurut undang-undang lama dinyatakan tidak berlaku ( dihapus ) diganti dengan undang-undang yang baru.

Dalam ayat (2) dikatakan bahwa : “If according to the law the act referred to in a sentence is no longer prohibited under threat of penalty, the sentence shall be expunged by operation of law.”Ayat (2) tersebut mengandung pengertian bahwa apabila menurut undang-undang yang baru, perbuatan yang ditunjuk/diancam pidana itu tidak lagi dilarang dengan ancaman pidana, pemidanaan itu akan dihapuskan dengan berlakunya undang-undang.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli