Pasal Membawa Lari Anak Perempuan di Bawah Umur / Dewasa

Pasal Membawa Lari Anak Perempuan di Bawah Umur / Dewasa : Pasal yang mengatur adalah Pasal 332 KUHP. Padanan dari pasal ini ada di dalam Ned. W.v.S yaitu Artikel 281.

Membawa Lari Anak Perempuan di Bawah Umur / Dewasa

Pasal 332 KUHP berbunyi:
      (1)    “bersalah melarikan perempuan diancam dengan pidana penjara :
1.       Paling lama tujuh tahun, barangsiapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
2.       Paling lama Sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang perempuan, dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaanya terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
     (2)    Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
     (3)    Pengaduan dilakukan:
a.       Jika perempuan ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang harus member izin bila dia kawin.
b.      Jika perempuan ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau suaminya.
      (4)    Jika yang membawa pergi lalu kawin degan perempuan yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan Burgerlijk Wetboek maka tidak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal”.

Analisa:
Pada bagian delicts bestanddelen (inti delik) khusus mengandung kekerasan atau ancaman kekerasan:
Membawa pergi seorang perempuan di bawah umur;
Tanpa izin orang tua atau walinya;
Dengan kemauan perempuan itu sendiri;
Dengan maksud untuk memiliki perempuan itu, baik dengan perkawinan maupun di luar perkawinan;
Dengan mempergunakan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan.

a.    Membawa pergi berarti memerlukan tindakan aktif laki-laki. Tidak perlu perjalanan dan pergi bersama dengan perempuan itu. Menjamin pemilikan perempuan itu bukanlah unsur delik ini tetapi kesengajaan ditujukan kepada hal ini (Hoge Raad, 4 februari 1899, W.5673). jika sebelum membawa pergi perempuan itu ia telah melakukan hubungn seks dengannya, dapat dianggap mempunyai maksud untuk menjamin pemilikan perempuan tersebut dalam arti jika ia dirintangi, ia akan tetap melakukan perbuatannya (Hoge Raad, 18 November 1935,N.J 1936, No. 117).

b.   Tanpa izin orang tua atau walinya berarti orang tua atau wali itu tidak menyetujui perbuatan tersebut.

c.    Dengan kemampuan perempuan itu sendiri, artinya  setelah ditipu atau dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

d.   Untuk memiliki perempuan tersebut itu tidaklah  perlu penguasaan atas perempuan itu dalam jangka waktu yang lama  (Hoge Raad, 3 Desember 1888, W.5665). jika ia kawin berdasarkan B.W, Maka harus diadakan pembatalan terlebih dahulu sebelum pemidanaan. Yang dapat menuntut pembatalan ialah bapak, ibu,kakek, nenek, wali bagi mereka yang berada di bawah perwalian. Jika perempuan itu hamil dalam hal delik Pasal 285 sampai Pasal 288, 294 atau 332 KUHP pada waktu delik dilakukan, maka atas permohonan yang berkepentingan, tersangka dinyatakan sebagai bapak anak itu (Koster Henke van’t Hoff,1939: 242).
    Perbedaan Pasal 332 dan Pasal 330 KUHP adalah Pasal 330 mengenai anak di bawah umur termasuk laki-laki dan perempuan, maka Pasal 332 ini menyangkut hanya perempuan saja.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli

Pengertian Delik Commissionis per Omissionem Commissa