Hukum Pidana Adat dan Asas Legalitas

Hukum Pidana Adat dan Asas Legalitas : Hukum pidana adat dan masalah asas legalitas serta pertanggungjawaban pidana di dalam menentukan dasar hukum atau patut dipidananya suatu perbuatan, RUUHP 2008  dasar hukumnya yang utama adalah undang-undang (hukum tertulis). Jadi bertolak dari asas legalitas dalam pengertian yang formal, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) RUUHP 2008.

Hukum Pidana Adat dan Asas Legalitas

Berbeda halnya dengan asas legalitas yang berlaku selama ini, konsep masih memperluas perumusannya secara materiil, dengan menegaskan bahwa  ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) tersebut tidak mengurangi arti hukum yang hidup dan ada dalam kenyataan masyarakat, yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian  di samping undang-undang (hukum tertulis) sebagai kriteria patokan formal, RUUHP 2008 juga memberikan peluang kepada sumber hukum tidak tertulis, sebagai dasar untuk menentukan kriteria patut dipidananya suatu perbuatan. Namun perlu dicatat bahwa hal ini hanyalah berlaku untuk perbuatan-perbuatan yang tidak diatur dalam KUHP ataupun untuk delik-delik yang tidak mempunyai padanannya dalam KUHP.

Berangkat dari alur pemikiran mengenai dasar patut dipidananya suatu perbuatan, maka konsep juga menentukan bahwa tindak pidana, pada hakikatnya merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum, baik secara formal maupun material.

Baca juga:
Tentang pertanggungjawaban pidana RUUHP menegaskan bahwa: Pertanggungjawaban pidana adalah, diteruskannya celaan yang obyektif yang ada pada tindak pidana dan secara subyektif kepada seseorang yang memenuhi syarat untuk dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya. Selanjutnya ditegaskan pula secara eksplisit dianutnya asas tiada pidana tanpa kesalahan (Geen Straf zonder schuld) yang didalam KUHP tidak ada.

Asas culpabilitas ini merupakan salah satu asas fundamental, yang oleh karenanya perlu ditegaskan secara eksplisit di dalam RUUHP sebagai pasangan dari asas legalitas. Penegasan demikian merupakan perwujudan ide keseimbangan monodualistik.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli

Pengertian Delik Commissionis per Omissionem Commissa