Definisi Politik Hukum Secara Umum

Pengertian Politik Hukum : Setelah mengetahui sejarah politik hukum, selanjutnya adalah kita akan membahas mengenai kedudukan politik hukum dalam bidang keilmuan. Perbedaan pendapat sering terjadi antara ahli hukum. Sebagian ahli hukum memandang politik hukum sebagai bagian dari ilmu politik. Sebagian diantaranya memandang politik hukum merupakan bagian dari ilmu hukum. Perbedaan yang terjadi antara para ahli tersebut disebabkan oleh perbedaan sudut pandang. Sebagian ahli ada yang menganggap bahwa politik hukum adalah bagian dari ilmu politik, mungkin menganalisis politik hukum serupa dengan studi sosiologis. Dalam hal ini teori-teori sosiologi dipakai dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dalam kehidupan manusia.

Sedangkan anggapan ahli mengenai politik hukum sebagai bagian dari studi ilmu hukum disebabkan oleh dimana tataran aplikatif disiplin politik hukum digunakan juga untuk melihat keterpengaruhan politik terhadap hukum. Namun jika itu saja tidak cukup memberikan penguatan. Perlu adanya pengkajian lebih lanjut untuk menentukan politik hukum tersebut merupakan bagian dari studi ilmu politik atau studi ilmu hukum. Untuk itu maka akan dijelaskan politik hukum dan keterkaitannya dalam ilmu hukum.

Definisi Politik Hukum

Definisi Politik Hukum.

Sesungguhnya ada banyak definisi yang diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang diberikan tersebut ternyata ada perbedaann batasan tentang politik hukum.

Politik Hukum Perundang-undangan:
1.Tertulis adalah Undang-undang yang bersifat Permanen.

2. Tidak tertulis adalah Kebijakan Publik (bisa berubah "setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan").

Sehingga keadaan dan kebutuhan yang berubah-ubah inilah yang menyebabkan pembicaraan Politik Hukum menjadi sangat kompleks, sebab antara kebutuhan dan keadaan suatu negara dengan negara lain bisa berbeda, waktu lalu bisa berbeda dengan waktu sekarang.

Politik Hukum dan Ilmu Hukum.
Menurut Purba caraka dan Soekanto membagi disiplin hukum menjadi dua, yaitu studi ilmu dari segi umum dan khusus. Ditinjau dari segi khususnya studi hukum pada mulanya terdiri dari ilmu hukum dan filsafat hukum. Dimana keduanya memiliki ruang lingkup. Ilmu hukum sendiri dibagi menjadi dua, yaitu ilmu dogmatic hukum dan ilmu kenyataan hukum. Ilmu dogmatic hukum dibagi menjadi dua yaitu ilmu hukum mengenai kaidah hukum dan ilmu tentang pengertian pokok dalam  hukum. Ilmu dogmatic membatasi diri pada kaidah-kaidah hukum sebagai sesuatu pandangan menilai yang dicita-citakan dan ideal. Bukan sebagai kenyataan atau realitas sseperti hukum hidup (living law).

Sedangkan kaidah hukum membahas mengenai perumusan kaidah hukum, baik kaidah-kaidah hukum abstrak maupun kaidah-kaidah hukum konkrit. Selain itu ilmu yang membahas perumusan kaidah-kaidah tersebut juga membahas essensi dan kegunaan atau fungsi dari kaidah hukum tersebut. Ssecara spesifik kaidah-kaidah hukum tersebut menjelaskan tentang masyarakat hukum, subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum (termasuk untur-unsurnya), hubungan hukum dan obyek hukum.

Sebagai  bagian dari ilmu dogmatic, kaidah-kaidah hukum terikat pada persyaratan logika deduktif. Sehingga sifat yang ditimbulkan adalah teoritis dan rasional. Dogmatic hukum megandalkan kecermatan, ketetapan dan kejelasan. Sedangkan ilmu tentang kenyataan hukum mencakup beberapa ilmu bantu demi menjelaskan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kehidupan manusia. Seperti antropologi hukum, sosiologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum, sejarah hukum dan sebagainya. Sifat ilmu tentang kenyataan hukum lebih teritis-empiris.

Baca juga:
Segi khusus studi hukum sendiri bersifat lebih spesifik, praktis dan empiris serta berkaitan secara langsung dengan pengaturan masyarakat. Sedangkan yang termasuk dalam segi khusus studi hukum terdiri dari sejarah tata hukum, system tata hukum (hukum Negara, hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga, hukum waris, hukum pidana) dan teknologi hukum.

Sedangan filsafat hukum mencoba merefleksi "hukum sebagai demikian" (law as such). Filsafat hukum berusaha mengungkapkan hakikat hukum dan menemukan landasan terdalam dari keberadaan hukum yang mampu dijangkau oleh akal budi manusia. Obyek formalnya adalah hukum dipandang dari dua pertanyaan fundamental yang saling berkaitan (dwitunggal pertanyaan inti). Pertama, apa yang menjadi landasan kekuatan mengikat dari hukum? Kedua, atas dasar apa hukum dapat dinilai keadilannya? Dengan kata lain filsafat hukum berusaha untuk memeriksa niai dari pernyataan yang dapat digolongkan sebagai hukum.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli

Sifat Politik Hukum