Contoh Pengertian Produk Hukum Responsif
Pengertian Produk Hukum Responsif : Berbeda
dengan produk hukum konservatif atau ortodoks yang mana merupakan produk
hukum yang karakternya mencerminkan visi politik pemegang kekuasaan
dominan, sehingga pembuatannya tidak mengundang partisipasi dan aspirasi
masyarakat secara sungguh-sungguh. [1] Apabila
prosedur partisipasi ada, maka hal tersebut hanyalah bersifat
formalitas. Biasanya, dalam produk hukum konservatif, hukum diberi
fungsi yang sangat positivis instrumentalis atau menjadi alat bagi
pelaksana ideologi dan program pemerintah. Rumusan materi hukumnya
berifat pokok-pokoknya saja sehingga rumusan materi tersebut dapat
diinterpretasikan oleh pemerintah sesuai dengan kehendaknya sendiri.
Produk Hukum Responsif atau otonom adalah produk hukum yang karakternya mencerminkan pemenuhan atas tuntutan-tuntutan individu maupun kelompok sosial yang ada di dalam masyarakat sehingga mampu mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat. [2] Proses pembuatan hukum yang responsif ini mengundang secara terbuka partisipasi dan aspirasi dari masyarakat.
Indikator yang dipakai untuk mengkalsifikasikan apakah suatu produk hukum tersebut responsif atau konservatif adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dan kemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum. Produk hukum yang berkarakter responsif, proses pembuatannya bersifat partisipatif, yaitu mengundang sebanyak-banyaknya pertisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosial dan individu di dalam masyarakat. Sedangkan proses pembuatan hukum yang berkarakter konservatif bersifat sentralistik, dalam arti lebih didominasi oleh lembaga Negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif.
Baca juga:
Referensi:
[1] IBID.
[2] Imam Syaukani & Ashin Thohari, 2004, Dasar-dasar Politik Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.6.
Produk Hukum Responsif atau otonom adalah produk hukum yang karakternya mencerminkan pemenuhan atas tuntutan-tuntutan individu maupun kelompok sosial yang ada di dalam masyarakat sehingga mampu mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat. [2] Proses pembuatan hukum yang responsif ini mengundang secara terbuka partisipasi dan aspirasi dari masyarakat.
Indikator yang dipakai untuk mengkalsifikasikan apakah suatu produk hukum tersebut responsif atau konservatif adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dan kemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum. Produk hukum yang berkarakter responsif, proses pembuatannya bersifat partisipatif, yaitu mengundang sebanyak-banyaknya pertisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosial dan individu di dalam masyarakat. Sedangkan proses pembuatan hukum yang berkarakter konservatif bersifat sentralistik, dalam arti lebih didominasi oleh lembaga Negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif.
Baca juga:
- Cara Merumuskan Norma Hukum Pidana.
- Cara Merumuskan Sanksi Hukum Pidana.
- Perbedaan Delik Formil dan Delik Materiil.
- Perbedaan Hukum Pidana Materiil dan Formil.
- Perbedaan Delik Commissionis dan Omissionis.
- Perbedaan Hukum Pidana Obyektif dan Subyektif.
Referensi:
[1] IBID.
[2] Imam Syaukani & Ashin Thohari, 2004, Dasar-dasar Politik Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.6.
Comments
Post a Comment