Pengertian Dokumen dan Dokumentasi

Pengertian Dokumen dan Dokumentasi: Ada beberapa pengertian mengenai dokumen, yaitu :

Pengertian Dokumen dan Dokumentasi

1. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia :
Dokumen adalah  sesuatu yang tertulis atau tercetak yang dapat digunakan sebagai bukti atau keterangan.

2. Menurut Kamus Kepegawaian :
a. Semua catatan tertulis, baik tercetak maupun tidak tercetak.
b. Segala benda yang mempunyai keterangan dipilih untuk dikumpulkan, disusun, disimpan, disediakan, atau untuk disebarkan.

3. Menurut Kamus Bahasa Inggris Webster :
Dokumen dapat membuktikan dengan keterangan dan melengkapi keterangan dengan fakta-fakta.

4. Menurut Ensiklopedi Umum :
Dokumen berarti surat,alue piagam, surat resmi dan bahan rekaman tertulis atau tercetak yang dapat memberikan keterangan.

5. Menurut Ensiklopedi Administrasi :
Dokumen adalah warkat asli yang dipergunakan sebagai alat pembuktian atau sebagai alat yang mendukung suatu keterangan.

Baca juga:

Pengertian Dokumentasi.

Dokumentasi berasal dari bahasa Yunani "Documentum" yang berarti, pencarian, penyelidikan, pengumpulan, penyusunan, penyimpanan, atau penyediaan dokumen untuk mendapat keterangan-keterangan atau penerangan-penerangan dan bukti.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli

Pengertian Delik Commissionis per Omissionem Commissa