Kegiatan Dokumentasi dan Dokumentasi

Kegiatan Dokumentasi dan Dokumentasi : Kegiatan dokumentasi ini meliputi :
1. Pencarian data dan informasi.
2. Pengumpulan data dan informasi.
3. Pencatatan data dan informasi.


4. Pengolahan data dan informasi menjadi dokumen, prosesnya :
    a. Memilih.
    b. Meneliti.
    c. Abstraksi.
    d. Menetapkan.
    e. Klasifikasi.
    f. Penggandaan.


5. Memproduksi dokumen.
6. Penyajian dokumen.
7. Pendistribusian dokumen, baik secara aktif maupun pasif.
8. Penyimpanan dokumen, menyimpan fisik dan informasi.
9. Pemeliharaan dokumen.


Dokumentasi dan Dokumen

Dokumentasi.

Bagi masyarakat Indonesia istilah dokumentasi selalu dikaitkan dengan kegiatan foto menfoto dalam berbagai kegiatan. Buktinya setiap kegiatan dalam kepanitiaan selalu ada seksi dokumentasi. Pengertian dokumentasi disini sama dengan pengambilan gambar/foto dari kegiatan yang dilakukan oleh panitia tersebut. Dokumentasi yang dimaksud dalam kepanitiaan itu meliputi kegiatan penyimpanan barang seperti foto, preparat, dan benda antik. Inilah yang disebut dengan dokumentasi “korporil”, yaitu penyimpanan dan temu kembali benda bukan pustaka. Kegiatan foto memfoto itu baru merupakan salah satu bagian dokumentasi, dan sebagai wahana untuk merekam kejadian yang dapat dijadikan sebagai komunikasi sesama manusia.  Selain dokumentasi korporil ada dokumentasi “literer”, yaitu penyimpanan dan temu kembali berupa pustaka.

Istilah Dukumentasi pertama kali diperkenalkan oleh Paul Otlet dan Henri la Fontaine pada tahun 1895 di Belgia. Waktu itu dokumentasi mempunyai makna sebagai pengawasan bibliografi, yaitu usaha pencatatan setiap buku yang diterbitkan. Tujuan pengawasan untuk menyususn bibliografi universal, yaitu daftar buku yang diterbitkan diseluruh dunia. Kemudian  awal abad ke-20 makna dokumentasi sebagai perpustakaan khusus, yang berubah lagi menjadi setiap kegiatan yang mencakup penyalinan bentuk dari bentuk buku ke dalam bentuk mikro, yang trrnyata tidak memberikan rasa nyaman untuk membacanya karena harus memakai alat pembaca (micro reader).


Baca juga:
Definisi Dokumentasi di Indonesia, adalah pekerjaan mengumpulkan, menyusun, dan mengelola dokumen-dokumen literer yang mencatat semua aktivitas manusia dan yang dianggap berguna untuk dijadikan bahan keterangan dan penerangan mengenai berbagai soal (Sulistyo Basuki, 1996: 11). Difinisi ini seirama dengan tugas kewajiban dokumentasi menurut Peraturan Presiden No.20 Tahun 1961 yaitu menyediakan keterangan-keterangan dalam bentuk dokumen baru tentang pengetahuan dalam arti yang luas sebagai hasil kegiatan manusia dan untuk keperluan itu mengumpulkan dan menyusun keterangan-keterangan tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Teori Reception In Complexu Van Der Berg Dalam Hukum Adat adalah

Sifat Politik Hukum

Pengertian Delik Adat Menurut Para Ahli